Oknum Polisi Ditangkap Edarkan Sabu, Kapolres Nunukan: Pelaku di Rekomendasikan PDTH

NUNUKAN-Polres Nunukan belum lama ini berhasil mengungkap Kasus Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Polres Nunukan berhasil mengungkap tiga kasus, salah satu kasus didalamnya terlibat Oknum Polisi dengan barang bukti sebanyak 950 gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama dua Pelaku yakni B oknum Polisi dan W merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Pelaku diamankan di penginapan Sri Restu, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,pada Senin (22/6) sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menjelaskan untuk tiga kasus peredaran gelap narkotika ini sementara dalam pengembangan ke Bone, Sulawesi Selatan, mudah-mudahan ini bisa mengulung lebih besar.

“Itu sebetulnya yang bersangkutan ini kebetulan status masih anggota aktif, namun di tahun 2015 tersandung perkara yang sama dan kategori pengedar narkoba kemudian dikenakan vonis ingkrah oleh pengadilan Dua tahun dan keluar dari Lapas pada tahun 2017 langsung status disertir,”Jelas Kapolres.

Dia menyebutkan, Pelaku Baru ketangkap kemarin pada tanggal 22 Juni 2020, hanya saja proses sidang kode etik profesi Kepolisiannya belum dilaksanakan, mungkin dalam waktu dekat kita akan laksanakan nanti dipimpin oleh Waka Polres dan kita sedang mengajukan saran pendapat hukum ke Ditkum Polda sekali lagi.

“Tapi sudah bulat dan sarannya direkomendasi untuk Pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Dia menambahkan, saya selaku Kapolres sudah menekankan kepada jajaran, sebelum kita menertibkan orang kita tertibkan dulu diri kita. Kita sebagai Penegak hukum kita harus taat hukum dulu, disemua hal-hal yang berbau pidana dan pelanggaran disiplin diawal saya menghimbau hentikan yang punya niat itu sebelum nantinya berhadapan dengan hukum yang kita terapkan.

“Kita akan sesuaikan dengan derajat keselahannya, khusus untuk pelaku-pelaku narkoba yang kategori pengedar yang ancaman hukumannya berat, karena satu gram saja sudah bisa diancam hukuman mati, kalau dia sudah membawa 950 gram silahkan dijabarkan sendiri berapa orang yang akan diracuni oleh dampak narkoba yang akan disebarkan tersebut,” Pungkasnya.**

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan