UNUKAN- Empat nama calon legisltif (caleg) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang bertarung pada Pemilihan Legislatif pada tahun lalu, bakal bernaisib baik akan menduduki “kursi empuk” pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Nunukan dan DPRD Provinsi Kaltara.
Empat Caleg yang berpeluang mengisi kursi PAW, Dua di DPRD Kaltara dan dua lagi di DPRD Nunukan merupakan posisi suara terbanyak berikutnya pasca tiga anggota Legislatif ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2020 dan satu orang meninggal dunia.
Caleg yang akan menduduki posisi yang ditinggalkan tersebut tentunya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan tentang pemilu legislatif 2019.
Dua posisi anggota DPRD Kaltara dari daerah pemilihan Kaltara 4 (Kabupaten Nunukan) adalah Haji Andi Kasim dari Partai Gerindra karena meninggal dunia pada Senin, 3 Agsutus 2020 dan Muhammad Nasir dari PKS.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara pileg 2019, caleg nomor urut 7 atas nama Khusnul Yakin, S.Pd.I sebagai peraih suara terbanyak ketiga setelah Haji Andi Kasim dan Andi Hamzah. Pada pemilu legislatitf 2019, Khusnul Yakin memperoleh 488 suara.
Selanjutnya posisi Muhammad Nasir akan digantikan oleh caleg nomor urut 2 atas nama Muh Khoiruddin,S.Hi selaku peraih suara terbanyak kedua yaitu 472 suara.
Muhammad Nasir selaku Ketua DPW PKS Kaltara, bakal maju sebagai calon Wakil Bupati Nunukan sehingga otomatis digantikan posisinya oleh kadernya dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Sedangkan dua anggota DPRD Nunukan juga bakal di PAW karena masing-masing maju pada pilkada serentak 2020. Keduanya berasal dari Partai Demokrat yaitu H Irwan Sabri peraih suara terbanyak dari dapil Nunukan 1 (Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan) akan hampir pasti mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kaltara dan H Danni Iskandar peraih suara terbanyak kedua akan maju sebagai calon Bupati Nunukan.
Keduanya juga secara otomatis digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019, nama yang berpeluang menggantikan posisi keduanya adalah Robinson Totong nomor urut 4 dengan perolehan 349 suara (terbanyak keempat) dan Darmawansyah nomor urut 10 suara terbanyak kelima dengan 99 suara.
Ketua KPU Nunukan, Rahman menyatakan, masalah pergantian antar waktu anggota legislatif terpilih harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan pemilu.
“KPU tidak memiliki kewenangan dalam menentukan nama caleg yang berhak diajukan kepada DPRD. Yang berwewenang mengajukan nama pengganti antar waktu adalah partai politik itu sendiri,” beber dia.
Makenismenya adalah partai politik bersangkutan mengajukan nama-nama pengganti kepada DPRD Nunukan dan Kaltara secara tertulis. Kemudian DPRD Kaltara dan Nunukan menyerahkan nama-nama tersebut kepada KPU untuk dicocokkan sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu.
“Jadi DPRD menyurat kepada KPU untuk mencocokkan nama-nama yang diajukan oleh partai politik yang akan melakukan PAW terhadap kadernya,” ujar dia.
Sesuai ketentuan pemilu legislatif, nama pengganti antar waktu adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan dan asal partai yang sama.
Jika partai politik tidak mengajukan nama berdasarkan hasil pemilu 2019, maka tentunya ada surat tertulis lainnya yang bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Misalmya, caleg bersangkutan telah pindah partai atau dipecat dari partai.
“Posisi KPU terkait PAW itu hanya mencocokkan nama caleg berdasarkan peraih suara terbanyak berikutnya. Tidak bisa juga parpol langsung menentukan nama kadernya yang mengganti tanpa disesuaikan dengan hasil rekapitulasi pileg 2019,” terang dia. (BT)