NUNUKAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Nursan, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2024 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil diundangkan Retribusi KTP, Akte Lahir, dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2024 tersebut dilaksanakan pada, Rabu (22/05/2024) di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Nunukan Hj. Nursan, SH politisi Partia Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan sosialisasi Payung Hukum Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Pencabutan biaya administrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah terhadap akses masyarakat terkait layanan administrasi Kependudukan.
Hj Nursan didampingi Muhammad Said, SH menjelaskan bahwa, Perda tersebut merupakan turunan dari Undang- undang (UU) yang berlaku tentang pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Hal ini diatur dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Selain itu kata Muhammad Said , pelayanan terkait akta kelahiran dapat dilakukan baik secara online maupun offline melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nunukan.
“Masyarakat hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi KTP orang tua, dan lainnya,” kata Said.
Proses pengurusan Dokumen Kependudukan tersebut juga bisa selesai dalam waktu beberapa hari kerja setelah semua persyaratan dipenuhi.
Terkait penghapusan retribusi Adminduk tersebut, sangat membantu masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Penghapusan biaya administrasi dapat mengurangi beban finansial mayarakat saat mengurus dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga.
“Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat agar termotivasi mengurus dokumen kependudukan, hal ini tentunya berkontribusi pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pencatatan administrasi kependudukan, bahkan mengurangi praktik pungutan liar yang kadang terjadi dalam proses administrasi,” Jelas Said.
Meski demikian, sebagian masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran mengenai bagaimana pemerintah akan mengimbangi pendapatan yang hilang dari retribusi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga meskipun tanpa adanya biaya administrasi.
Secara keseluruhan, kebijakan pencabutan retribusi administrasi kependudukan diterima dengan baik oleh masyarakat, karena dianggap memudahkan dan meringankan beban mereka dalam mengurus dokumen kependudukan”.(*/ Tim Publikasi Sekretariat DPRD Nunukan).