Akhir Tahun, BNNK Nunukan dan BNN Pusat Ungkap 20 Kg Sabu

NUNUKAN-Jelang tutup tahun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar press release pengungkapan Sabu-sabu sebanyak 20 Kilogram yang berhasil diungkap oleh Direktorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Direktorat Interdiksi, Direktorat Interdiksi Bea Cukai Pusat, BC Nunukan, BC Pare-pare, BC Tarakan, dan BNNK Nunukan.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya didampingi Kasi P2M Murjani Shalat, Kasubag Umum dan Penanggungjawab Pemberantasan Brigadir Nur Rahmat, di Aula BNNK Nunukan, Rabu (21/12/2022).

Dalam jumpa pers itu, Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya melalaui Penanggungjawab Pemberantasan BNNK Nunukan Brigadir Nur Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus pada Jumat, 18 November 2022 berawal dari laporan masyarakat dimana akan dilakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Nunukan menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan mengunakan KM. Thalia.

Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan hingga terpantau seorang pelaku mengirim barang melalui expedisi dan dibawa ke Pare-pare dengan KM. Thalia. Saat itu tim gabungan pantau dan ikuti kapal tersebut, saat sandar di Pelabuhan Nusantara Pare-pare, tim kita berhasil mengamankan tersangka Supriadi anak buah Arsyad bersama barang bukti.

“Barang bukti kita belum bisa melakukan pengeledahan karena kita melakukan control deliveri (COD). Namun kita sudah mengetahui pengirim barang tersebut bernama Akmal alias Black,” jelasnya.

“Saat barang tiba di Pare-pare, Sulawesi Selatan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap Akmal di Mamolo, sedangkan Arsyad di Sungai Nyamuk, Sebatik. Sementara DPO bernama Agus Salim yang berada di Sulawesi Selatan,”tambahnya.

Untuk barang bukti tersebut dibungkus di dalam kantong plastik teh cina lalu dibungkus plastik milo dengan masing-masing berisi 1 kilogram yang dimasukan ke dalam karung yang berjumlah 5 karung.

Sementara pelaku saat ini diamankan di BNN Pusat untuk dilakukan pengembangan, para pelaku dikenakan undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Turut diamankan 4 unit handphone, 1 truk bernomor polisi DD 8532 Mi dan 2 dompet bersama kartu identitas. (**)

[jetpack-related-posts]