Akibat Cemburu Pria di Sebatik Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang mahasiswi bernama A. Widhya Sulastri (24), warga Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut telah diterima dan diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sebatik Barat dengan Nomor LP/B/02/III/2025/SPKT/Polsek Sebatik Barat/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Menurut laporan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WITA, di teras sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lorong Pasar Minggu, RT.10, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Terlapor dalam kasus ini adalah Muh. Afiz (24), seorang mahasiswa yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menerangkan berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya dipanggil oleh terlapor ke rumahnya dengan alasan ingin memastikan bahwa ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain.

“Setelah tiba di lokasi, pelapor menunjukkan isi ponselnya untuk membuktikan bahwa tidak ada kontak laki-laki lain dalam daftar nomornya. Namun, terlapor kemudian membuka media sosial Instagram milik pelapor dan merasa cemburu, yang akhirnya memicu tindakan kekerasan,”ungkapnya Kamis (27/3).

Dalam insiden tersebut, sambung Kapolres, terlapor diduga memukul kepala pelapor yang saat itu mengenakan helm kemudian mencakar bagian mulutnya, serta mendorong hingga terjatuh. Tidak hanya itu, terlapor juga menarik tangan dan mencubit korban ketika korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan. Sebelum korban pulang, terlapor sempat mengancam dengan kata-kata, “Langsung pulang ya! Awas kau kalau tidak langsung pulang, aku cari kau ke mana-mana!”

“Merasa terancam dan mengalami kekerasan fisik, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebatik Barat pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 10.30 Wita. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya telah disampaikan oleh korban pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 Wita,”terangnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini guna mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Korban berharap agar kasus ini diproses secara hukum demi mendapatkan keadilan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

[jetpack-related-posts]