Akibat Ketagihan Judi Online, Pelaku Gelapkan Mobil dan Kulkas Orang Tuanya

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang terjadi Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, korban merupakan orang tua kandung sekaligus pelapor berinisial S (40).

Bacaan Lainnya

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Andre menyampaikan Kasus ini bermula pada Kamis 6 Maret 2025, pelaku bernama Bastian (25) meminta kunci toko korban yang beralamat di Jl. Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kalimantan Utara. Namun saat korban meminta kunci toko tersebut, pelaku tidak memberikan dengan alasan kunci tersebut telah diberikan kepada temannya.

Merasa curiga, korban langsung ke toko dan bermaksud membuka paksa kunci pintu toko tersebut. Saat tiba di toko, korban dan rekan pelaku langsung mendobrak pintu toko tersebut agar bisa masuk ke dalam toko.

“Saat masuk korban melihat barang di toko tersebut berupa 4 unit kulkas, 1 unit freezer telah hilang. Merasa curiga bahwa Bastian yang mengambil dan menjualnya karena sebelumnya anak korban tersebut sering menjual barang milik korban. Di hari berikutnya, korban baru mengetahui bahwa selain kulkas dan freezer ternyata pelaku mengadaikan 1 unit mobil Daihatsu Sigra, menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 232.500.000 dan melaporkan ke polisi,”ungkap Kapolsek Andre, Rabu (19/3).

Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (7/3/2025) di sebuah rumah di Jl. Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kaltara.

“Dari pengakuan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan barang milik orang tuanya. Sedangkan modus operandi pelaku setiap kali akan mengadai barang berupa freezer, kulkas dan korban sempat meminta pelaku untuk mengantar pesanan es batu dengan milik korban, namun pelaku mengadai mobil milik orang tuanya tersebut. Dari hasil mengadai barang tersebut korban mendapatkan 16.100.000 dan langsung digunakan untuk bermain judi online,”kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga pasal 367 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau denda Rp. 900. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan