NUNUKAN-Puluhan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan non formal (PNF) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam kehilangan izin operasionalnya menyusul banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan perpanjangan perizinan melalui model “online single submission” (OSS) di dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP).
Kepala Bidang Kabid PAUD dan PNF Disdik Nunukan, Hj Hasbiawati mengatakan, terkait Permendikbud Nomor 25 tahun 2018 tentang Perizinan berusaha terintegrasi dengan elektronik dan Pendaftaran Akta Notaris lembaga Pendidikan non formal ke Kemenhumkam RI dan sekaligus membawa surat Bupati untuk Kemendikbud di Jakarta.
“Jadi Lembaga berhak mendirikan Paud dan sebelum terbitnya permendikbud nomor 25 tahun 2018 yang menandatangani adalah kepala dinas, tetapi dengan peraturan baru, kita harus mendaftar di online single submission (OSS) di dinas penanaman modal terpadu
satu pintu (DPMTSP). Mendaftar di OSS harus sesuai akta notaris yang sudah dipegang lembaga harus terdaftar di Kemenkumham,” kata Hasbiawati.
Sementara untuk mengurus itu kan mahal dan mereka tidak sanggup, karena nilainya jutaan dan kita bukan berusaha, kata Dia.
“Di Permendikbud pasal 5 menjelaskan bahwa Paud dan Pendidikan non Formal salah satu bidang usaha, Padahal ini adalah salah satu pekerjaan sosial dan tidak memungut biaya,” ujarnya.
Permendikbud inikan secara nasional, yang diatas tidak mengetahui bagaimana keadaan kita yang berada diperbatasan. Berbeda dengan dikota-kota besar semua bayar.
Dari itu kami meminta agar ditinjau ulang, agar Paud dan Pendidikan non Formal jangan dimasukan kedalam bidang usaha. Untuk mengubahnya memakan waktu lama, sementara lembaga dalam proses pencairan. “Apabila ini tidak ada solusi, paud di Nunukan akan tutup,” ujarnya.
Hal lainnya mengenai Bantuan Operasional Pendidikan dan mekanisme untuk tahun 2020. Terakhir untuk ujian nasional secara umum tetapi kedepannya berbasis kompetensi peserta didik dengan persyaratan peserta mengikuti ujian.
Selain itu, percepatan kelulusan paket A, B dan C yang direncanakan. Sedangkan Juknis tahun 2020 sementara dipending dikarenakan perpes Nomor 82 tahun 2019.
Disebutkan Hasbiawati, hal-hal yang kami akan laporkan dari hasil rapat kordinasi bersama kepala dinas yaitu,
- Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa perlu adanya peninjauan ulang terkait Permendikbud Nomor 25 tahun 2018, tetap diinventarisir sebagai bahan pembahasan tim dalam menyusun perubahan permendikbud tersebut dan memakan waktu yang agak lama.
- Untuk membijaki pemendikbud tersebut di sarankan dlakukan perubahan dalam Juknis bantuan Operasional Paud (BOP) dan BOP Kesetaraan DAK Non Fisik Tahun 2020 sehingga manfaat pelaksanaan program/kegiatan yang dengan
prioritas Nasional dan secara rill dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dan Kesetaraan. - Mengenai bantuan PAUD yang lain untuk sementara belum ada penetapan Juknis karena adanya Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perubahan Nomenklatur salah satunya Dirjen PAUD dan PNF berubah menjadi Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah demikian juga Dirjen lainnya.
Dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan untuk
melakukan pendaftaran nama lembagalyayasan satuan pendidikan non formal harus melalui Akta Notaris masing-masing daerah secara online. - Biaya untuk melakukan permohonan pendaftaran sebesar Rp.100.000,- dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya berkisar Rp.250.000,- sampai dengan Rp.300.000, - Pendaftaran ke Akta Notaris secara online ke Kemenkumham bagian
pelayanan terpadu Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Jakarta minimal seminggu setelah pendaftaran.
Dia menuturkan, apabila ini tidak ditinjau ulang, peserta didik tidak akan mendapatkan bantuan BOP, sedangkan BOP ini merupakan biaya operasional pelaksanaan di Paud maupun di Pendidikan Non formal. (*)