Alif Sang Kurir Sabu di Cokok Polisi

NUNUKAN-Waris Als Alif Bin Lapasang, Warga Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan dicokok Jajaran Sat Polair Polres Nunukan, Selasa (18/2/20).

Selain Alif, Dua Pria yang bersamanya turut diamankan. Pria berusia 39 tahun ini diamankan Kepolisian di Kediamannya di jalan Cut Nyak Dien Rt 03 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur saat sedang bertransaksi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Jumat (21/2) mengungkapkan, Sejak awal memang sudah dilakukan penyelidikan Sat Polair Polres Nunukan melalukan Penyelidikan di Perairan Sebatik, karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah berada di jalan Cut Nyak Dien Rt 03 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur kerap dijadikan tempat transaksi oleh pelaku.

dari laporan itu, Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan tidak tinggal diam dan llangsung melakukan penyelidikan disekitar rumah tersebut.

“Saat penyelidikan beberapa pria masuk kedalam rumah tersebut, saat dilakukan pengrebekan ada tiga orang pria ditemukan beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu didalam bungkusan plastik ukuran sedang warna transparan dan seperangkat alat hisap shabu serta sebuah alat timbangan digital,” Ungkap Karyadi.

Ketiga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti Satu bungkus berat bruto ±13,00 gram, Seperangkat alat hisap sabu berupa kaca fanbo, bong, sedotan aqua, korek api gas, gunting, Timbangan digital dan 1 unit handphone.

” Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Terang Karyadi.

Reporter: Basri

[jetpack-related-posts]