Pembawakabar.com, Nunukan (Kaltara) – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah di jalan Kantor desa Rt 03 sebatik utara Kabupaten Nunukan Prov. Kaltara yang di curigai sering transaksi jual beli narkoba di jalan kantor desa sei pancang sebatik utara selasa (27/08/2019).
Kemudian Kanit Opsnal bersama anggota langsung menindak lanjutin info tersebut dengan mendatangi TKP yang di maksud. Setibanya di TKP pelapor bersama saksi langsung melakukan penggeledahan rumah dan salah satu saksi melihat terlapor membuang bungkusan di bawah rumah.
Setelah saksi mengambil bungkusan yang di buang terlapor, saksi melihat 2 (dua) bungkusan plastik warna transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan melalui humasnya IPTU M.Kariyadi SH tersangka di bawa ke kantor dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika Gol 1 jenis sabu 1 (satu) buah gunting 1 (satu) alat hisap sabu 1 (satu) buah HP merek Samsung warna silver.
“sementara perkembangan anggota kami masih dalami dan kami sedangkan pelaku apa bila terbukti kami akan kenakan undang-undang no 35 tahun 2009 pasal 14 (1) 4 tahun penjara”.(Anto)