Aturan Permendagri Soal KTP, Disdukcapil akan Menyesuaikan Sesuai Aturan

NUNUKAN-Aturan baru yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mengenai aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan akan melakukan penyesuaian.

“Nanti kita lihat apakah bisa dirubah berdasarkan peraturan itu, dengan nama yang sebelumnya misalnya Abd diubah menjadi Abdul, termasuk title atau gelar, Kita Disdukcapil akan menyesuaikan peraturan tersebut,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (23/5).

“Karena ke depannya jika ada nama yang dimasukan ke sistem, otomatis ditolak. Nanti kita akan rubah nama-nama penduduk yang mungkin disingkat,” jelasnya.

Dikatakan Agustinus, dengan berlakunya peraturan tersebut disdukcapil Nunukan akan melakukan sosialisasi mengenai Permendagi nomor 73 tahun 2022.

“Kita sosialisasikan dulu, dan jika kami bisa lakukan otomatis kita rubah data penduduk yang sudah ada dan nama-nama yang disingkat. Karena aturan baru dengan sistem yang baru juga, kami menunggu dulu apakah sudah bisa kami tindaklanjuti. Kalau sekarang kami hanya sebatas mengentri data di sini untuk dikirim ke pusat kemudian di verifikasi jika sudah oke baru kami bisa cetak di sini. Karena sekarang juga datanya sudah terpusat,” ujar Mantan Sekretaris Dewan ini.

Agustinus menambahkan, terkait data-data kependudukan yang lama nanti kami pelan-pelan untuk proses, karena perubahan itu ada dasarnya sehingga kita juga harus menyesuaikan itu.

“Untuk nama yang dari kecil disingkat sepertinya tidak bisa dirubah karena kalau mau dirubah pasti berpengaruh dengan dokumen yang lain misalnya Ijazah, kemudian saat perubahan data tidak ada dasarnya perlu keputusan pengadilan juga. Untuk nama yang lama sedikit susah merubahnya sekarang,” terangnya.

Dengan aturan tersebut, menurut Agustinus jika aturan itu tidak boleh berlaku surut, artinya nama yang sudah ada tidak boleh dengan peraturan yang baru, tetapi untuk pendaftaran baru misalnya anak yang baru lahir atau ada yang belum memiliki NIK harus diinput sesuai aturan dan itu kita akan sampaikan kepada si pemohon. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan