Aturan Surat Dinas KPU RI Nomor 789, KPU Nunukan: Parpol Hanya Punya 14 Hari Untuk Ganti Calon

NUNUKAN – Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 789 Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020 mengatur tentang proses pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 2020.

Disebutkan dalam surat tersebut, 14 hari setelah penetapan calon kepala daerah maka partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan pergantian calon usungan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kata “DAPAT” disini bermakna “TIDAK WAJIB”.

Bacaan Lainnya

“Artinya kalau parpol pengusungnya mau melakukan pergantian calonnya hanya diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon,” Ujar Rahman Ketua KPU Nunukan, kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2020, diruang kerjanya.

Dalam konteks apa “dapat melakukan pergantian”, kata Rahman, apabila bakal pasangan calon belum juga bisa melengkapi berkas pencalonan hingga 14 hari ke depan pasca penetapan. Akibat, salah satu dari pasangan calon tersebut mengalami kendala dalam melengkapi berkasnya hingga memenuhi syarat.

Perihal hal tersebut, KPU Nunukan dalam posisi ini hanya menunggu dari parpol pengusung apakah mau mengganti bakal calonnya atau tidak.

“Jadi parpol pengusung diberikan waktu 14 hari setelah penetapan calon dapat melakukan pergantian calon. Kalau tidak (mau) tidak ditegaskan juga dalam surat dinas itu,” Jelas Mantan Ketua Bawaslu ini.

Dia menyebut, dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini memang tidak menegaskan soal pergantian calon tersebut berkaitan dengan bakal calon yang terjangkit COVID-19. Tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan, batas waktu pergantian calon dilakukan hingga 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

Bakal calon yang bisa diganti berdasarkan PKPU Nomor 3/2007 adalah apabila berhalangan tetap, tersangkut penyalahgunaan narkotika, meninggal dunia, nara pidana yang telah berkuatan tetap.

“Jadi Surat Dinas KPU RI Nomor 789 ini hanya mengatur soal waktu yang diberikan kepada parpol pengusung untuk melakukan pergantian calonnya. Tidak disebutkan soal terjangkit COVID-19,” sebut Rahman.

Menyinggung soal kondisi bakal calon Wakil Bupati Nunukan, H Muhammad Nasir, dia katakan, belum mendapatkan laporan terakhir dari Liosion Officer (LO) pasangan calon ini.

Dia menegaskan, hanya hasil pemeriksaan swab ketiga saja yang pernah dilaporkan. Sedangkan hasil pemeriksaan swab keempat tidak dilaporkan kepada KPU Nunukan. Sesuai ketentuannya, bakal calon yang positif COVID-19 harus menyetorkan hasil pemeriksaan swab yang dinyatakan negatif dua kali berturut-turut baru bisa diberikan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

” hasil pemeriksaan swab dengan dua kali negatif berturut-turut yang menjadi acuan kami untuk memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan. Kalau tidak ada itu maka kami juga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” tegas Rahman.

Kembali pada Surat Dinas KPU RI Nomor 789, lanjut Rahman, apabila parpol melakukan pergantian bakal calonnya maka tentunya semua dokumen atau berkasnya harus diganti termasuk form B1-KWK.

Namun, jika parpol tetap tidak mengganti nama bakal calonnya, tapi belum mampu melengkapi berkas hingga memenuhi syarat hingga waktu pencetakan surat suara maka parpol tidak dibenarkan menarik dukungannya.

“Tetapi tidak ada gambar atau foto pasangan calonnya dalam surat suara tersebut,” Demikian Rahman. (BT)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan