NUNUKAN-Jajaran Polsek Sebatik Timur berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (1/1/21).
Pelaku berinisial I (26) warga desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, diamankan aparat Kepolisian Sektor Sebatik Timur di Jalan Ahmad Yani Gang Madrasah Rt.08 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Timur.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Mhd Khomaini mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 01 / I /2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim tanggal 01 Januari 2021.
Kita mendapatkan laporan dari Korban bernama Hj Hasna Binti Jalle pemilik ruko yang berada di jalan HB. Rahim RT. 09 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sekira pukul 04.00 wita, korban kita periksa, dari pernyataan korban laci toko tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan kosong dan alat perekam CCTV ada pun barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan Satu Unit Alat DVR CCTV Merk High Vision y sebesar Rp. 8.500.000.
“Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pengerusakan untuk masuk dan mencuri sejumlah uang dan 1 unit Receiver CCTV di sebuah ruko milik Hj Hasna,” Tambah Iptu Khomaini.
Kemudian setelah kita kembangkan barang bukti 1 Unit Receiver CCTV yang sempat di sembunyikan oleh pelaku di sekitaran pinggir laut.
Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil kita lumpuhkan.
” Di depan kantor Imigrasi Sungai Pancang, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” Tutur Kapolsek.
Hasil curian pelaku di gunakan untuk membeli pulsa. Kemudian untuk aksinya pelaku melakukan seorang diri dengan modus mencongkel pintu ruko dengan kayu dan sendok penggorengan.
“Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp. 500.000 dan hanya tersisa Rp. 40.000, karena telah habis digunakan membeli pulsa dan bayar hutang,” Sebut Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat Kepolisian 1 buah Kayu panjang 40 cm, 1 buah Sendok penggorengan, uang pecahan Rp.20.000 sebanyak 11 atau Rp 220.000 dan uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 12 lembar atau Rp 120.000.
Sementara untuk hukuman pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (**)