Bapak Tegah Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

BULUNGAN, Pembawakabar.com- Satreskrim Polres Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan pelaku pencabulan AH (54). Pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Jalan Dahlia Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Penangkapan AHberdasarkan laporan Ibu korban S (13).

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muh Khoimani mengungkapkan Pelaku AH merupakan ayah tiri S. Kejadiannya pada tanggal 27 Juni 2021, AH mencabuli anak tirinya yang sedang dalam keadaan tertidur, kejadiannya sekitar pukul 23.00 wita.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterang Ibu korban S saat itu tengah mengurus anaknya yang kecil di kamar, usai mengurus anaknya, ibunya keluar mencari suaminya AH di luar namun tidak ada.

Ketika ibu korban memeriksa kamar S, Ibu korban melihat suaminya dan anaknya S sedang tidur dalam keadaan tidak mengunakan baju. Melihat hal tersebut ibu korban keberatan dan melapor ke Polres Bulungan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 16.40 wita.

“Dengan laporan tersebut, kita langsung menyebarkan informasi identitas pelaku, dari informasi yang kita terima AH dilaporkan berada di rumahnya seorang diri. Kemudian pada Rabu (30/6) pagi kita langsung menuju lokasi rumah pelaku dan menangkap pelaku yang sedang beristirahat,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku AH mengakui perbuatannya dengan menyetubuhi atau perbuatan cabul terhadap S yang merupakan anak tirinya. Aksi pencabulan ini telah dilakukan AH sebanyak 5 kali.

“Modus Pelaku dengan merayu korban menjanjikan akan dibelikan baju dan hal-hal yang diingikan oleh korban dan pelaku menyetubuhi korban untuk memenuhi hasratnya, serta aksi bejatnya itu dilakukan karena pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Saat ini pelaku mendekam ditahanan Polres Bulungan, sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.

Selanjutnya Pelaku AH dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, di atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak , JO UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  Jo UU RI No 23 tahun 2002 tentan Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara. (*)

[jetpack-related-posts]