Bawa 5 Kg Sabu, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN-Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek KSKP, Polres Nunukan berhasil menggagalkan Penyelundupan narkotika golongan 1 jenis narkotika.

Dalam pengungkapan itu, aparat Kepolisian berhasil mengamankan dua orang wanita yakni Rosniar Amir alias Niar (43) warga Tanuttu, Sulawesi Selatan dan Nurul (27) asal Kunak, Malaysia, di dek 3 KM. Thalia, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dua tersangka wanita yang menjadi kurir sabu 5 kilogram, dengan upah 9. 000 ringgit Malaysia.

Dalam press release, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto didampingi Wakapolres, Kapolsek KSKP, Wakapolsek KSKP, Kasat Reskoba dan Kasi Humas menyampaikan, Kedua wanita tersebut diamankan lokasi yang sama dan tertangkap pada hari Rabu (11/1/2023).

Penangkapan berawal dari pemeriksaan barang penumpang oleh personil Polsek KSKP yang akan berangkat ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan KM. Thalia.

Saat pemeriksaan, sambung Kapolres, ada satu gerobak yang memuat barang penumpang yang dicurigai masuk ke dermaga pelabuhan tanpa pemeriksaan. Saat itu Kapolsek segera perintahkan personil untuk mengikuti barang yang dimuat di gerobak buruh bantu tersebut.

“Saat posisi barang di atas KM. Thalia tim langsung membongkar barang tersebut, terdapat tiga karung dan tiga tas pakaian yang di dalamnya terdapat lima (5) bungkus plastik besar transparan berisi narkotika jenis golongan 1,” ungkap AKBP Ricky Hadiyanto, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Ricky, Paket sabu tersebut disimpan dengan mengunakan kaleng biskuit, lalu dimasukan ke dalam dua buah kotak besar dan dibungkus karung putih.

“Paket bersama dua wanita tersebut langsung diamankan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh seorang laki-laki bernama Rahmat alias Prada yang berada di Tawau, Sabah Malaysia dengan menjanjikan upah masing-masing sebesar 9.000 ringgit Malaysia atau Rp. 30 juta,”jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan dan Control Of Delivery (COD) di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, aparat Kepolisian tidak berhasil mengamankan pelaku lainnya yang akan menjemput paket sabu tersebut.

Pada hari Jumat (13/1) tim Reskoba melakukan kontrol Delivery, tersangka Rosniar mencoba berkomunikasi dengan Rahmat alias Prada, lalu diarahkan ke salah satu tempat SPBU di jalan Soppeng, Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel.

“Saat personil berada di lokasi yang ditentukan, Rosniar kembali menghubungi Rahmat menanyakan orang yang akan menjemput paket sabu tersebut, namun Rahmat telah mengetahui jika Rosniar dan Nurul telah ditangkap, dengan menjawab pulanglah karena saya sudah tahu kamu ditangkap. Karena ketahuan, pengembangan tidak dapat dilanjutkan,”ujarnya.

Untuk kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 2.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Tirta*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *