NUNUKAN – Dalam upaya menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, di Ballroom Hotel Fortune Nunukan dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
Dalam sesi tersebut, Fadliansyah, Anggota Bawaslu Kaltara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyampaikan tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam rakernis ini, yaitu keterbukaan informasi publik, peningkatan kapasitas, serta komitmen untuk melakukan inovasi dalam program kerja yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik.
“Masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan permohonan informasi, baik secara online maupun offline, di Kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Bawaslu sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk mempublikasikan informasi yang bersifat setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta,” ungkap Fadliansyah.
Kegiatan ini juga berfungsi sebagai dukungan dalam tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI, melalui perpanjangan tangan Bawaslu Kaltara, untuk menilai kualitas pelayanan informasi publik di tiap kabupaten/kota.
Dari hasil evaluasi, Fadliansyah mencatat bahwa secara umum pelayanan informasi publik berjalan baik, bahkan ada upaya percepatan layanan dari pihak Bawaslu Nunukan, yang sebelumnya ditargetkan dalam tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari.
Lebih lanjut, Fadliansyah menekankan pentingnya pemahaman mengenai Undang-Undang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang ditegaskan kembali dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
“Data harus saling terintegrasi dan perlu direview untuk penyempurnaan, mengingat Bawaslu memiliki sifat koordinatif dengan lembaga lainnya. Tantangan ke depan akan semakin besar,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung penanganan permohonan informasi publik, Bawaslu berencana untuk menyusun agenda sosialisasi, dengan sasaran kalangan mahasiswa, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.
“Kedepannya, kami akan memperkuat inovasi yang bertujuan meningkatkan minat publik terhadap informasi yang disediakan oleh Bawaslu. Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah PPID Go to Campus, untuk memperkenalkan pelayanan informasi kepada mahasiswa,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan rakernis yang bertujuan meningkatkan pengetahuan PPID Bawaslu Nunukan dalam pengelolaan informasi publik secara terbuka. “Kami mendapatkan banyak catatan dari supervisor terkait keadaan PPID kami. Hal-hal yang kurang akan kami perbaiki, dan yang sudah baik akan kami tingkatkan lagi,” ujarnya.
Yusran menambahkan menjelang Pemilu 2024, terdapat enam pemohon dari berbagai kalangan yang telah mengajukan permohonan data dan informasi ke PPID Bawaslu Nunukan, terkait data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, indeks kerawanan pemilu, dan data pengawas pemilu Adhoc.
“Kebanyakan permohonan ini untuk kepentingan penelitian dan pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas. Selama data tersebut bukan merupakan data yang dikecualikan, kami akan memberikan informasi pada hari yang sama,” tutup Yusran (*)