NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nunukan mengelar rapat kordinasi bersama KPU Nunukan, Polres Nunukan, Pemda Nunukan, Satpol-PP, dan beberapa instansi lainnya membahas terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK), Pada 23 September 2020.
Pertemuan tersebut membahas permasalahan yang harus diantisipasi pada saat pemasangan APK Calon Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Ada beberapa lokasi menjadi masalah yang harus diperhatikan untuk tempat pemasangan APK yang tidak semua boleh dijadikan ajang kampanye bagi para kandidat seperti diantaranya tempat Ibadah termasuk halaman, Lembaga Pendidikan (gedung dan sekolah), Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, sarana dan prasarana publik dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan, Hariyadi mengatakan, harus bekerja sama dalam pengawasan pelaksanaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jika terdapat APK yang tidak sesuai dengan zona atau tempat yang telah ditetapkan untuk ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan alat peraga sosialisasi, maka Bawaslu akan memberikan surat penertiban ke Liosion Officer (LO) pasangan calon, KPU, Satpol-PP dan maupun petugas Pilkada 2020. Kemudian APK yang memiliki bergambar orang yang bukan termasuk kader partai, atau individu yang sama sekali tidak ada termasuk pengurus partai itu tidak diperkenankan
“Selain itu, mulai saat ini sosialisasi program pemerintahan yang memuat gambar pertahana segera hilangkan, sebab pertanaha menjadi calon pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan Divisi Hukum, Dedy menjelaskan, dalam desain gambar calon Bupati dan wakil Bupati tidak boleh ada presiden dan wakil presiden, maupun gambar lainnya.
” yang diperbolehkan itu hanya orang partai atau kader partai, di luar dari itu tidak ada. di atur itu sudah jelas dalam peraturan KPU,” kata Dedy.
Lebih lanjut Dedi menyebutkan untuk Desain APK hanya nama, nomor urut, visi misi, dan bisa menampilkan visual pengurus partai juga.
“Desain APK harus diserahkan ke KPU dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Kita juga masih menggunakan dasar PKPU 4 tahun 2017 untuk ketentuan APK, semua regulasi nya telah diatur disitu,” Pungkasnya. **