BC Kepri dan Polda Kepri (APH) Diduga “Tidak Sanggup” Tangkap Oknum Pengusaha Rokok Ilegal

KEPRI- Dari tahun ke tahun peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Batam semakin meningkat pesat. Ini kasus yang buat negara rugi besar. Jumat, (09/09/2022).

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.

Bacaan Lainnya

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari (APH), pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha rokok ilegal H Mind tersebut tidak tersentuh hukum. (Kebal Hukum)

(Menkeu) RI telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK).

Namun kenyataannya hingga sekarang rokok H Mind tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.

Rokok H Mind tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.

Diduga rokok H Mind tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.

Rokok H Mind yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok H Mind di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.

Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok H Mind tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.

Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, Rokok H Mind ilegal ini di bawa keluar daerah seperti Tembilahan, Kuantan Singingi (Riau) hingga ke Jambi.

Rokok H Mind Ilegal tanpa cukai beredar di Batam, diduga, BC Kepri tak mampu musnahkan

Begitu juga rokok H Mind tanpa pita cukai yang diselundupkan dari luar negeri, begitu sampai di Batam dibawa keluar ke wilayah lain.

Pantauan awak media ini di Kecamatan Batuaji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam, tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok H Mind tanpa pita cukai.

Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sebut saja inisial Bunga (nama samaran) mengatakan, rokok yang paling laris adalah
H Mind, dan Luffman.

“Rokok H Mind dan Luffman sangat laku bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.

Sementara itu, Sales salah satu rokok H Mind dan Luffman resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang.

“Jujur mas, semenjak rokok H Mind dan Luffman ilegal ini beredar luas di Batam, omset saya jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas.

Harapan kami, aparat penegak hukum bisa dan mampu menindak tegas oknum pengusaha rokok H Mind dan Luffman ilegal tersebut.

“Saya berharap pihak (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.di Batam melalui pesan via WhatsApp.(Rvi)

 

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan