BC Nunukan Hibahkan Barang Milik Negara ke Pemerintah Daerah

NUNUKAN-Bea Cukai  (BC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan total nilai Rp 260.300.000.

Barang hibah berupa 733 lembar karpet dan 2 sajadah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kukuh Sumandoko Basuki kepada Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, disaksikan, Kepala Kantor BC Nunukan, Chairul Anwar, Wakapolres Nunukan, Kepala Kejaksaan dan Dandim O911 Nunukan, Selasa (14/6) di ruang Pertemuan BC Nunukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor BC Nunukan Chairul Anwar menyampaikan, sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” ujar Chairul.

Dia mengatakan, dalam rangka mewujudkan komitmen serta sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022, dari 26 kali penindakan berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000, serta potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 172.744.000 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022,” ungkap Chairul.

Dia menegaskan, BMN eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat masuk ke daerah pabean Indonesia dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.

“Karpet dan sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu Laporan Surveyor (LS),” sebut Chairul.

Chairul kembali menegaskan rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan seluruh instansi yang ada,  dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Pungkas Chairul Anwar. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan