Bea Cukai Nunukan Fasilitasi Pemulangan PMI dengan Pelayanan Registaris IMEI Handphone

NUNUKAN- Bea Cukai Nunukan menfasilitasi kepulangan 239 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada, Rabu (20/7). 239 PMI terdiri dari 160 laki-laki dewasa, 61 orang perempuan serta 18 orang anak-anak.

Kasi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Nunukan Sri Hardiwiyatno mengatakan, Bea Cukai memberikan kemudahan layanan sekaligus mengedukasi soal aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, kita juga memberikan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi.

Bacaan Lainnya

“Bea Cukai Nunukan memberikan kemudahan pelayanan terhadap pemulangan 239 orang PMI yang yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunontaka. Kita melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan  menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Sri, Kamis (21/7).

Sementara itu, Hardi yang menanggani registrasi IMEI menambahkan, Kantor Bea Cukai Nunukan juga menfasilitasi  PMI dengan pelayanan IMEI di Pelabuhan Tunontaka, untuk memberikan kemudahan bagi para PMI meregistrasikan IMEI atas ponsel yang dibeli dari luar negeri.

“ Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan USD500 atas seluruh barang bawaannya, termasuk registrasi IMEI yang dilakukan saat kedatangan. Apabila belum mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia karena menjalani karantina, penumpang dapat mendaftarkan IMEI perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili di seluruh Indonesia,”terangnya.

“Untuk tetap mendapatkan pembebasan USD500, penumpang harus melampirkan surat keterangan telah selesai karantina yang diterbitkan insansi berwenang maksimal lima hari sejak tanggal surat diterbitkan,”tambahnya.

Hardi menuturkan, selain memberikan pelayanan, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap Kesehatan dan keamanan juga moralitas.

“Kita memiliki 2 mesin x ray untuk memindai barang bawaan penumpang agar memudahkan dalam pengawasan barang,”tuntas Hardi. (Humas BC/Red)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan