Bea Cukai Nunukan Musnahkan BMN Senilai 1,4 Miliar

NUNUKAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (15/3/2023).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan, pihaknya melaksanakan pemusnahan terhadap BMN eks hasil tegahan KPPBC Nunukan bekerjasama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2022 hingga Januari 2023.

“Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK 6/KNL 1303/2023 tanggal 13 Maret 2023, S-10/MK 6/KNL1303/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan S-11/MK.6/KNL 1303/2023 tanggal 13 Maret 2023,” ujar Kusuma Wanti Wahyuningsih.

Adapun BMN yang dimusnahkan, sambung dia, berupa Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 pcs, 2 Ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli atau karung. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.486.965.750.00 (satu milyar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Pemusnahan Kosmetik dilakukan dengan cara seluruh isi dalam kemasannya dituangkan ke dalam cairan deterjen, sedangkan Ballpress dengan cara dipotong atau dirusak dan selanjutnya barang yang dimusnahkan akan dipendam ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang ini setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 562 294.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” sebut Kusuma.

Kusuma menambahkan, Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector, dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

“Seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus di kedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukal Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI-MYS Yonif 621/Manuntung. Serta tentu saja dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan,” pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]