Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal


NUNUKAN-Bea Cukai memusnahkan belasan juta hasil tembakau (HT), ribuan tembakau iris (TIS), Ratusan liter minuman keras (miras), ribuan kosmetik dan obat-obatan, Ballpress serta beberapa barang tanpa izin, hasil penindakan barang kena cukai Kabupaten Nunukan dan menyerahkan hibah karpet kepada Pemerintah daerah, Selasa (7/11/2023).

Kakanwil DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, Bea Cukai Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,”jelasnya.

Dikatakannya, dalam rangka mewujudkan komitmen, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023.

“Berupa 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 165.500.000,00, dengan potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 118.181.000,00 kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S- 38/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 6 November 2023,”sebutnya.

Selain hibah, lanjut Kusuma Santi Wahyuningsih, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan yaitu 840 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan ukuran, 108.916 batang rokok/hasil tembakau berbagai merek, 15.921 pcs Kosmetik dan Obat berbagai merek dan ukuran, 117 koli ballpress berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, serta 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait.

“Hasil penindakan ini berasal dari 52 kali penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2023. dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.814.175.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 686.028.000,00,” sebutnya lagi.

Kusuma menuturkan, barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat dimasukan ke Daerah Pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.

“Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu Laporan Surveyor,” ungkapnya.

“Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah dan pemusnahan, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]