
NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan telah melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil pengungkapan tahun 2023 hingga September 2024.
Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911/Nunukan, dan Polsek KSKP Nunukan untuk periode tahun 2023 hingga September 2024.
Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi kesehatan masyarakat, pihak berwenang melakukan pemusnahan barang ilegal yang terdiri dari rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, dan obat-obatan. Total nilai dari barang-barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp975.543.400.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan, Kamis (10/10), dan dihadiri oleh Bupati Nunukan, Danlanal, KPLN Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan serta berbagai pihak terkait.
Dalam pelaksanaan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Rokok sebanyak 6.640 batang, minuman beralkohol terdiri dari 610 botol dan 5.335 kaleng, pakaian dan sepatu bekas mengikutsertakan 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli, dan 108 pasang sepatu, Kosmetik produk ilegal sebanyak 120 package dan 2.278 pcs dari berbagai merek serta obat-obatan sebanyak 5.364 pcs.
Kepala KPPBC Danang Seno Bintoro mengatakan barang hasil pengungkapan yang terdiri dari 172 lembar karpet telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 01 Oktober 2024. Lalu Karpet dengan perkiraan nilai sebesar Rp86 juta ini akan dihibahkan kepada lembaga sosial untuk didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Nunukan.
Selain karpet, barang-barang lain yang telah disetujui untuk dimusnahkan termasuk produk tembakau, minuman beralkohol, pakaian bekas dan sepatu, kosmetik ilegal, serta obat-obatan.
“Proses pemusnahan ini telah mendapatkan izin berdasarkan beberapa surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan dilakukan dengan metode yang sesuai untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi lingkungan. Perkiraan total nilai barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp975.543.400,00. Dengan langkah ini, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp880.699.770,00,”sebut Danang.
Dia menegaskan, proses pemusnahan yang dilakukan mencerminkan komitmen KPPBC Nunukan dalam melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
“Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga perbatasan. Dukungan masyarakat dan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan menjadi kunci dalam upaya pencegahan penyelundupan. KPPBC Nunukan berkomitmen untuk terus berperan sebagai “Community Protector” dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (*)