NUNUKAN-Pemerintah telah menginstruksikan agar masyarakat patuh dan disiplin akan Social Distancing (pembatasan kegiatan sosial). Kemudian
untuk lebih mengefektifkan himbauan pemerintah, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Menindak lanjuti himbauan pemerintah maupun maklumat Kapolri tersebut Kapolsek Sebatik Timur AKP Aditya R Suharto, SH, SIK melakukan koordinasi bersama Muspika Pulau Sebatik untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Karena dengan tidak keluar rumah dan berkumpul dengan banyak orang serta mebiasakan diri hidup sehat merupakan cara paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut,” Kata Aditya, Sabtu (28/3).
Menurutnya, Himbauan ini dilakukan agar tidak melakukan kepanikan dengan tidak melakukan borong massal sembako, disamping itu Polsek Sebatik Timur secara rutin melakukan himbauan melalui pengeras suara di masjid-masjid, Patroli di tempat berkumpulnya masyarakat dengan memberi himbauan dan membubarkan setiap masyarakat yang sedang bergerombol baik di cafe, warung kopi ataupun tempat lainnya.
“Polsek Sebatik Timur juga meluruskan bahwa kegiatan perdagangan dapat dilaksanakan seperti biasa, namun cara melayani pembelinya yang dirubah dengan tidak melayani makan ditempat, semua menu bisa dibungkus dan dibawa pulang, karena bisa jadi tempat usaha tersebut menjadi momen bertemunya virus dengan orang banyak,”Jelasnya.
Mari patuhi aturan Pemerintah agar tidak berkumpul, karena sangat rentan penularan Covid-19, tambahnya.
Kegiatan ini sebagai langkah tindak lanjut himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19). Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan upaya meminimalisir adanya kumpulan masyarakat yang sangat berpotensi mempercepat penularan dan penyebaran Virus corona.
“Kami memerintahkan anggota untuk melakukan himbauan dan pembubaran kumpulan massa dengan cara Persuasif dan Humanis.
Namun apabila di lain kesempatan ada yang melawan dan mangabaikan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri ini, maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,”beber Aditya.
Reporter: Dhin.