Begini Kronologis Penangkapan S Pelaku Pelecehan Remaja Laki-Laki di Nunukan

NUNUKAN-Kasus Pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 16 tahun di Kabupaten Nunukan terus berjalan. Pelaku S kini mendekam di sel tahanan Polsek KSKP Nunukan sambil menunggu proses sidang.

Mengulas kembali kronologis penangkapan S (43), berdasarkan informasi yang diterima Pembawakabar.com Rabu 25 Mei 2022, Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polres Nunukan saat sedang bekerja.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah kita menerima laporan Polisi, kita mencari informasi keberadaan pelaku, saat diketahui posisinya,  pelaku langsung dijemput oleh tim ditempat kerjanya di Jalan Tanjung sedang mengikat rumput laut,” ungkap Kanit PPA Polres Nunukan Ipda Martha.

Pelaku saat diamankan, lanjut Ipda Martha tidak ada perlawanan, justru pelaku mengikuti semua intruksi tim karena telah mengetahui dirinya bersalah.

Mengenai tentang status pelaku dan korban, dikatakan Martha Pelaku sebagai ibu angkat dari korban.

“Keterangan pelaku seperti itu, jadi dia menganggap si korban sebagai anak angkatnya, namun dimanfaatkan oleh pelaku karena sempat ada kiriman orang tua korban ke rekening pelaku,” ungkap Martha.

Sebelumnya, korban dan pelaku sebelum ketemu sudah saling kenal melalui media sosisal, tiktok dan memiliki satu akun Facebook. Mengenai hubunngan badan, korban dan pelaku sudah berulang kali melakukannya.

“Dari keterangan pelaku, Mereka sebelum ketemu di sini memang sudah kenal duluan melalui media sosial, kalau bilang dari SMP kami juga belum tahu, yang kami ketahui korban masih duduk dibangku kelas X,” jelasnya.

“Kita juga sampai saat ini belum bisa minta keterangan dari si korban. Dari informasi dokter yang merawatnya belum bisa diajak ngobrol ,” tambahnya.

Martha menyebutkan, Korban saat ini dirujuk ke RSUD Tarakan, kondisinya juga sudah membaik dari awal dibawah ke RSUD.

“Agak membaik sudah, karena sudah ada penangganan. Rujukan itu dari dokter spesialis ahli jiwa  Nunukan karena mungkin ada pertimbangan khusus sehingga dirujuk ke sana,” katanya.

Martha mengatakan, adanya informasi yang beredar mengenai pengunaan obat kuat tersebut, kami tidak tahu informasinya dari mana. “Korban sendiri belum bisa kita mintai keterangan dan pelaku juga sampai saat ini tidak mengakui mengenai obat tersebut. Informasi itu kami tidak tahu dan bisa beredar luas,” tuturnya.

Pelaku S merupakan warga asal Blora, Jawa Tengah datang ke Nunukan untuk menetap di Nunukan.

“Tujuannya ke sini ingin tinggal di Nunukan dan memang ingin ketemu si korban,” terangnya.

Karena ingin bersatu selamanya, menurut Martha iming-imingnya karena pacaran di media sosial mereka suka sama suka berjanji untuk selalu bersama-sama. Pelaku juga mengunakan foto asli di medsosnya dan bahkan mengunakan foto mereka berdua.

“Kalau kita lihat di foto mereka berua mesra kayak orang pacaran, suka sama suka. Namun itu disalah guanakan oleh si pelaku sudah mengetahui si korban anak-anak malah diajak seperti itu,” jelasnya

“Sama halnya mengenai status Pelaku yang dikatakan mantan PSK, kami juga tidak mengetahui informasi itu beredar dari mana, karena dari keterangan pelaku tidak mengakui jika dia mantan PSK. Namun untuk status pelaku yang dikabarkan janda, pelaku dan suaminya cerai resminya belum tetapi dia meninggalkan suami dan anaknya yang ada di Jawa,” tegasnya.

Martha menerangkan untuk kasus S tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berharap saat nanti persidangan dan penuntutan, pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan