SEBATIK-Unit Reskirm Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap Pelaku Spesialis Pembobol rumah berinisial MA (21) pada Jumat 25 Maret 2022.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara RT. 06 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban berinisial KN melaporkan ke Polsek Sebatik Timur.
“Kejadiannya terjadi pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 06.00 wita,” ujar Iptu Rhandya, Selasa (5/4).
Adapun barang yang dicuri pelaku MA yaitu tas ransel yang berisi 2 (dua) buah handphone, perhiasan 1 psang anting emas, 1 kalung emas dan 2 buah cincin emas serta surat dan kartu penting lainnya. Atas kasus pembobolan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta.
Rhandya menyebutkan dari hasil penyelidikan, tim unit reskrim Polsek Sebatik Timur mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap MA dan di sebuah rumah tepatnya di Jalan Bhayangkara RT 06 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan yang merupakan tempat tinggal pelaku, kita berhasil mengamankan pelaku dan langsung di giring ke Polsek Sebatik Timur,” terang Rhandya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian berulang kali dengan modus memasuki rumah korbannya yang tengah tertidur.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tertidur dan pelaku memasuki rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Aksinya ini sudah beberapa kali dilakukan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ,” jelas Kapolsek Sebatik Timur.
Dia juga menuturkan, saat dilakukan pengembangan timnya juga mendapatkan barang bukti lain yang disembunyikan pelaku berupa, 2 unit handpone.
“Di saat kita melakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sehingga kita memberikan hadiah timah panas di bagian betis kanan,” kata Iptu Rhandya.
Lebih lanjut, Kapolsek Rhandya menyebutkan uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.
” Pelaku sudah kita tahan dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,”Pungkas Iptu Rhandya. (**)