Bersama KPU, DPRD Nunukan Bahas Penambahan Kursi dan Pembagian Dapil Baru

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan memenuhi undangan DPRD Nunukan untuk rapat kordinasi rencana penambahan daerah Pemilihan (Dapil) dan penambahan kursi di DPRD Nunukan pada pemilihan Legislatif (pileg) 2024.

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Ambalat I, DPRD Nunukan, Selasa (29/11) dipimpin oleh Andre Pratama yang dihadiri oleh Ketua DPRD Hj. Leppa dan Wakil DPRD H. Saleh.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan KPU Nunukan memberikan dua rancangan kepada DPRD Kabupaten Nunukan, pada rancangan pertama Nunukan 1 dengan 10 kursi meliputi Kecamatan Nunukan, dapil Nunukan II dengan 3 kursi meliputi Nunukan Selatan, dapil III dengan 7 kursi meliputi Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Sebatik Utara dan dapil 4 dengan 10 kursi meliputi Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu.

Sedangkan pada rancangan kedua, dapil Nunukan 1 dengan 10 kursi meliputi Nunukan, Dapil II dengan 11 Kursi meliputi Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Tengah, Sebatik Utara dan Nunukan Selatan dan untuk Dapil III dengan 9 kursi meliputi meliputi Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu.

Dalam RDP itu, seluruh anggota DPRD yang hadir lebih memilih rancangan pertama, karena beberapa hal yang menjadi alasan anggota DPRD.

Anggota DPRD dari Partai Demoktrat, Darmawansyah menuturkan di dalam aturan ada satu kriteria yang harus dipenuhi yaitu aspek ham, tidak bisa diabaikan yang tentunya berasakan pancasila dan keadilan.

“Dua rancangan yang dipaparkan memang benar berdasarkan kriteria, dalam asas keadilan tidak ada kepentingan satu partai pun dan siapapun, yang nantinya juga akan diputuskan oleh KPU RI dengan mempertimbangkan rancangan yang kita pilih. Tidak bisa semata-mata KPU RI menentukan antara dua rancangan itu, tetapi berdasarkan prinsip-prinsip dan kami lebih memilih rancangan pertama,” ujar Darmawansyah.

Hal senada disampaikan Lewi anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan menuturkan apa yang disampaikan KPU cukup jelas dengan dua rancangan, agar lebih ideal bagaimana penyusunan dapil ini yang ideal.

“Sesuai yang disampaikan KPU idealnya di rancangan kedua, saya malah sebaliknya memilih rancangan pertama, karena untuk mengikuti tujuh prinsip harus dipenuhi semua tidak 100 persen terpenuh,”ujarnya.

seluruh anggota DPRD yang hadir diantaranya, Gat, Hendrawan, Robinson Totong, Andi Krislina, Hj Nikmah, bahkan Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa memilih rancangan pertama.

Adapun kesimpulan dalam rapat itu yang dibacakan Andre Pratama, adanya surat kolektif dari 25 DPRD yang bertanda tangan menyatakan sikap memilih rancangan pertama, adanya surat lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan audiensi dengan KPU RI pada tanggal 14 Januari 2023 atau tanggal 17-21 Januari 2023.

“Jadi dua surat agar dipercepat, kolektifnya sebelum dilakukan uji publik pada tanggal 10-18 desember 2022,” tutup Andre Pratama. (*)

[jetpack-related-posts]