Bid Propam Tes Urine Personel Polres dan Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

NUNUKAN-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara melakukan pemeriksaan kelengkapan diri dan kendaraan dinas Anggota Polres Nunukan.

Kabid Propam AKBP Teguh Triwantoro dalam amanatnya kepada jajaran Polres Nunukan di Lapangan Apel Tribrata, Senin (5/9), mengatakan kehadirannya membawa misi dari pelaksanaan tugas Bid Propam berkaitan dengan pelaksanaan pembina disiplin, tata tertib, kesadaran hukum, pertanggung jawaban profesi pengamanan internal dan juga penerimaan pelayanan pengaduan anggota Polri dan PNS Polri.

Bacaan Lainnya

“Rekan-rekan harus sadari semuanya, bahwa rekan-rekan yang ada di depan saya adalah anggota Polri, anda menjadi anggota Polri sudah diikat dengan aturan yang berlaku, anda harus melaksanakan tugas pokok fungsi dan peranan yang semuanya sudah diatur,” tegas Teguh.

Dia menyebutkan, tiga tugas pokok anggota Polri adalah, anda sebagai aparat penegak hukum, sebagai pemelihara kamtibmas dan sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.

Oleh karena itu, saya sampaikan kepada rekan-rekan semuanya, tolong jangan jadi penghianat.

“Pelanggaran adalah penghianatan terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, Institusi, Pimpinan, Keluarga dan diri pribadi,” imbuhnya

Teguh juga menyampaikan ucapan terimakasih bagi anggota polri di Polres Nunukan yang sampai saat ini komitmen dan konsisten melaksanakan tugas pokoknya tidak ada celah maupun noda.

“Komitmen dan konsisten itu dipertahankan, namun bagi yang pernah melakukan pelanggaran perbaiki, seperti yang disampaikan Bapak Wakapolda,” terangnya.

Selanjutnya Bid propam laksanakan Gaktiblin mulai dari sikap tampang, administrasi dan atribut Polri, serta pengecekan kelengkapan administrasi senpi dinas dan kondisi kebersihan fisik senpi.

Selain itu, juga dilakukan tes urine kepada 23 Personel Polres Nunukan yang terdata dari Bid Propam Polda Kaltara dengan hasil pemeriksaan semuanya negatif.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Personel Polres Nunukan oleh PS. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara Kompol Bonifasius Rumbewad,

Tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Di samping untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.

“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah bahkan tidak ada, apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri. Oleh karenanya, melalui peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai upayanya,” jelas Kabid Propam

Lanjutnya, diharapkannya juga pasca diberikannya sosialisasi perpol ini, maka ke depan anggota Polri, khususnya Polres Nunukan tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra Institusi Polri di masyarakat, dan setiap menjalankan tugas selalu pada pedoman Kode Etik Profesi Polri. (Hms Polres Nunukan)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan