NUNUKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan, Jumat (8/12).
Dalam jumpa pers, Anton Suriyadi Siagian, SH, MH didampingi Kasi P2M, Kasubag Umum Aldo dan Ketua Tim Penyelidikan Bripka Rahmat menyampaikan, pada tanggal 5 desember 2023, Kami berhasil mengamankan WA alias Udin dengan barang bukti 53,14 gram sabu.
“Tersangka kita tangkap di Sebatik Utara dan mengamankan paket sabu 53,14 gram yang masih melekat di alat press, alat bong sabu, pipet kaca, gunting dan timbangan. Sabu tersebut didapatkan dari AF warga Tarakan yang saat ini menjadi DPO,,” jelas Anton.
Dia menambahkan, tersangka merupakan jaringan di Kabupaten Nunukan dan merupakan pemain lama karena mengetahui cara mainnya yang bersih dan rapi. Tersangka berencana akan mengedarkan sabu tersebut di Kabupaten Nunukan.
“Untuk alamat masih penangkapan tersangka kami rahasiakan karena kita masih melakukan pengembangan, yang jelas tersangka diamankan di Sebatik Utara,”
“Untuk tersangka kita sangkaan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” ungkap Anton. (*)