BNNK Nunukan Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1,5 Kg

Print Friendly, PDF & Email

NUNUKAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Nunukan.

Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan melakukan penyelidikan dan pemetaan selama kurang lebih dua minggu, yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial SS (28) di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Timur. Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 9 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu kardus mie instan yang berisi 20 bungkus mie instan serta dua bungkus plastik kemasan besar yang berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah penangkapan, SS dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyidikan awal, terungkap bahwa SS baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan dan diperintahkan untuk mengambil barang tersebut oleh seorang berinisial E. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Sulawesi.

“Saudara SS ini belum lama keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan untuk mengambil barang (sabu) oleh Saudara E. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi,” jelas Kabid Pemberantasan BNNK Nunukan, H. Nur Rahmat SH MH, Kamis (8/8).

Rahmat juga mengungkapkan bahwa saudara E, yang kini berada di Sulawesi, merupakan mantan narapidana Lapas Nunukan dan pemilik dari narkotika yang berhasil diamankan.

Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian SH MH, menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara,” pungkas Anton.

Tindakan cepat dan tegas BNN Kabupaten Nunukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *