BNNK Nunukan: Waspadai Liquit Vape

Print Friendly, PDF & Email
0-0x0-0-0#

NUNUKAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan telah mengadakan acara coffee morning dengan para wartawan Nunukan pada Kamis (8/8) di Aula Lantai II Kantor BNNK Nunukan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, serta Kasi Pemberantasan Rahmat dan Kasi P2M, bersama sejumlah awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Anton Suryadi Siagian memaparkan perkembangan penanganan narkotika yang telah dilakukan BNNK Nunukan sepanjang tahun 2023 hingga Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa BNNK berhasil mengungkap barang bukti sebanyak 5.111,48 gram sabu, dengan total tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan, serta menyelamatkan sekitar 3.000 anak bangsa dari pengaruh narkoba. Untuk tahun 2024 hingga Agustus, BNNK Nunukan telah mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 1.538,7 gram sabu.

Anton juga menjelaskan beberapa pengungkapan signifikan, termasuk penangkapan tersangka SS (28) di Jalan Pangeran Antasari RT.10 Kelurahan Nunukan Timur dengan barang bukti 1,5 kg sabu.

“Tim kami juga telah mengamankan tersangka DM, SS, dan ES di Jalan Pasar Baru RT.05 Kelurahan Nunukan Timur dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat 38,7 gram,” tutur Anton.

Saat ini, semua tersangka telah diamankan di BNNK Provinsi Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Anton menyampaikan bahwa terpidana ES telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 2 bulan, sedangkan terpidana WY dihukum 5 tahun 1 bulan. Selain itu, terpidana AR mendapat vonis penjara 12 tahun 2 bulan. Saat ini, satu tersangka inisial KM dengan barang bukti 32 gram sedang dalam proses P21.

Kasus terbaru diungkapkan Anton terjadi pada bulan Juli 2024, di mana BNNK Nunukan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan pelajar, dengan barang bukti 12 botol kecil Liquit Pave.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif narkotika golongan 1, 4F. MDMB-BUTINACA.

Kepala Bidang Pemberantasan, Rahmat, menambahkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut adalah pelajar dan salah satu perempuan yang berhasil diamankan di salah satu sekolah menengah atas di Sebatik.

“Dari pengungkapan ini, kami berharap dapat mengamankan tersangka lainnya. Liquit ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek kejang-kejang dan teriak pada pemakainya,” jelas Rahmat.

Ia juga menambahkan bahwa harga per tetes Liquit yang dijual oleh tersangka mencapai Rp. 200.000, sedangkan yang telah dicampur dengan liquit resmi dijual dengan harga Rp. 50.000 per tetes.

Rahmat menekankan bahwa saat ini kalangan pelajar di Nunukan semakin banyak yang menggunakan dan menjadi korban narkoba, terlebih karena liquit tersebut sulit diidentifikasi. Dengan adanya coffee morning ini.

BNNK Nunukan berharap dapat memperkuat sinergi dengan media dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *