Bupati Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan

NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan  gelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar Bupati Nunukan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

Rapat paripurna masa sidang ke 10 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa  didampingi Wakil Ketua DPRD H. Saleh dan Burhanuddin serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dan jajaran forkopimda Kabupaten Nunukan.

“Agenda kita hari ini adalah mendengarkan jawaban Bupati atas PU fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Nunukan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.” ungkap Ketua DPRD saat memimpin sidang, Selasa (11/7).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan jawaban atas pertanyaan dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pandangan, saran dan masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat dari dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepada fraksi partai hanura, fraksi Demokrat, fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), kami mengucapkan terima kasih atas apresiasinya terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah. Untuk itu pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel  dan transparan. “Insya allah di tahun yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali atas laporan keuangan,” ujar Hanafiah.

Dijelaskanya, DPRD juga mendorong dan memotivasi agar optimisme targeț PAD terus naik seiring dengan membaiknya perekonomian, selain itu juga diiringi upaya maksimal yang inovatif dan kreatif dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi dan tata kelola sumber-sumber PAD.

Beberapa yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nunukan adalah program pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 yang dilaksanakan dalam rangka HUT Kabupaten Nunukan ke-23 tahun. Kemudian program yang berjalan selama 2 bulan ini terhitung sejak tanggal 1 Nopember – 31 Desember 2022 mencapai realisasi sebesar rp. 900.000.000. Pemerintha daerah juga melaksanakan pelayanan jemput bola terkait pendaftaran PBB-P2 dan pembayaran langsung kepada petugas dari Bapenda.

Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 tentang asn sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah. Pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dan disiplin membayar pajak, penggunaan aplikasi bapak tiri hebat ( bayar pajak tidak ribet, hemat bina, akuntabel dan transparan) yaitu pelayanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online, bekerja sama dengan bank Kaltimtara dengan menggunakan alat rekam transaksi pajak/tapping untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima).

Menjalin kerjasama dengan kantor Pertanahan Nunukan agar semua sertifikat tanah yang belum memiliki PBB agar diarahkan untuk mendaftarkan PBB-P2 di Bapenda termasuk sertifikat tanah PTSL.

Serta Pemasangan banner sebagai informasi dl hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10%. Melaksanakan sinergitas bersama OPD pemungut retribusi daerah, mengali potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan melakukan sosialisasi yang berkelanjutan pada masyarakat umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait saran dan masukan ruangan loket RSUD yang sudah tidak layak tampung untuk dilakukan penambahan ruangan atau renovasi , pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan intansi terkait untuk menindaklajutinya. Begitu juga terkait realisasi belanja modal yang belum optimal realisasinya hal tersebut di sebabkan karena adanya perpanjangan waktu pelaksanaan beberapa kegiatan sehingga realisasi pembayarannya di alihkan ke tahun berikutnya dan di sajikan sebagai utang,”jelas Hanafiah.

Pemerintah daerah terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi terhadapt pelaku – pelaku usaha khususnya umkm untuk dapat berkembang dan meningkatkan produksinya sehingga dapat bersaing dengan produk – produk non umkm dengan harapan terciptanya kemandirian pelaku – pelaku usaha/umkm dapat memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi daerah.

Di bidang pendidikan, dalam rangka peningkatan layanan dan mutu pendidikan di kabupaten Nunukan, pembangunan fisik dan non fisik dilaksanakan secara berkeseimbangan, dimana untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat kabupaten secara merata tanpa terkecuali di semua kecamatan, pemerintah kabupaten Nunukan melalui dinas pendidikan terus meningkatkan fasilitas sarana pendidikan melalui penambahan ruang kelas belajar maupun pembangunan unit sekolah baru.

Disamping itu peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya para guru juga terus ditingkatkan melalui pelatihan dan diklat baik melalui APBD kabupaten Nunukan maupun melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMD) dan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Utara.

“Terus dilakukan dengan kebijakan sekolah penggerak, guru penggerak, dan pengajar penggerak dalam upaya implementasi kurikulum merdeka dan mensukseskan merdeka belajar, tercatat sudah 100% satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP sebagai satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka pada tahun 2024,” papar Hanafiah.

Pada bidang kesehatan, Pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran untuk perekrutan SDM melalui pengadaan P3K dan selanjutnya mengenai permasalahan pemutusan aliran listrik pada RSUD, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berkoordinasi dan melakukan perbaikan managemen.

Lebih lanjut Hanafiah menjelaskan, target PAD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 130.699.589.536, terealisasi sebesar 106.015.465.479,86 atau sebesar 81,11 persen. Beberapa target pajak yang telah terealisasi lebih dari 100 persen adalah pajak hotel, restoran, reklame, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Pajak daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang dl tetapkan dan berpengaruh secara signifikan dalam perhitungan realisasi pad adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang hanya tercapai Rp. 3.710.890.829,00, dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000 atau sebesar 12,3 persen.

“Hal ini terjadi karena proses administrasi HGU PT. SIL dan PT. SIP belum selesai di tahun 2022 dan proses pembayaran baru dapat dilakukan pada tahun 2023,” terangnya.

Sedangkan untuk perencanaan yang belum rasional dalam proses perencanaan khususnya dalam menggali potensi pendapatan daerah dari sektor PAD dan dalam proses perencanaan belanja baik barang/jasa dan belanja modal, pemerintah daerah akan selalu bersinergi dengan semua OPD dan elemen masyarakat untuk tetap komitmen dalam melaksanakan program kegiatan yang telah dilaksanakan untuk peningkatan pendapatan asli daerah, begitu juga dengan perencanaan belanja daerah baik belanja barang jasa maupun belanja modal.

“Peninkgatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pemerintah daerah kedepan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kajian untuk menggali potensi – potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan,” jelas Hanafiah.

Menutup penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2022, Hanafiah berharap paripurna yang dilaksanakan bermanfaat untuk semua, serta mendapatkan ridho dari allah swt. (**)

 

 

[jetpack-related-posts]