Bupati Nunukan Perpanjang Masa Kerja ASN dan Non ASN di Rumah

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM

NUNUKAN-Lantaran penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum juga mereda, pemerintah kabupaten Nunukan memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) di Jakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran Menteri PAN-RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti di Kabupaten Nunukan, kebijakan WFH diperpanjang waktunya. Para ASN dan Non ASN Pemkab Nunukan masih bisa bekerja di rumah hingga tanggal 13 Mei 2020.

Hal ini didasarkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan nomor P. /100/ORG. O65 tentang perpanjangan masa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menjelaskan, Perpanjangan tugas Dinas bagi ASN dan Non ASN di Pemerintah Kabupaten Nunukan diperpanjang hingga 13 Mei 2020.

“Sejatinya bukan sebagai masa liburan, tetapi pelayanan publik yang sudah merupakan satu kewajiban dan ini akan dievaluasi lebih lanjut,” Ujarnya.

Evaluasi yang dimaksud itu terkait dengan sasaran kerja dan capaian kinerja dalam pelayanan yang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan Pelayanan kepada masyarakat sesuai jadwal kerja yang telah diatur.

Sehingga, meskipun ada perpanjangan masa kerja atau dinas di rumah bagi para ASN maupun ASN, tetap dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait capaian kinerjanya.

Laura juga menuturkan, untuk memanfaatkan teknologi dan informasi saat ini, ASN dan Non ASN bisa mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Karena hal ini merupakan dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan COVlD-I9 pada smanphone yang dimiliki.

“Ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Peduli lindungi, jadi sebaiknya kita memanfaatkan teknologi yang dianjurkan oleh kementerian dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi ini,” Kata Laura.

Tidak hanya itu, Laura juga menegaskan pada angka 1, 2 dan 3. Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor P/093/ORG.065 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran. (**)

[jetpack-related-posts]