NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, kembali menggelar sidang paripurna pada Selasa (22/08/2023) di Ruang Rapat Paripurna . Agenda sidang kali ini dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan terhadap Ranperda tentang Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023.
Agenda rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Saleh, juga dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.
Nota Penjelasan Bupati Nunukan terhadap Ranperda tentang Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 disampaikan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar, menyampaikan apresiasi, penghargaan, serta terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Nunukan atas kerjasamanya yang telah bersedia untuk mengagendakan acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2023 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2023 pada tanggal 10 agustus 2023.
Perubahan APBD merupakan momentum yang penting untuk mengoptimalkan arah pembangunan di kabupaten Nunukan pada tahun 2023 ini. Pengoptimalan tersebut dapat mempersembahkan hasil terbaik kepada seluruh masyarakat di Bumi Penikindi Debaya dengan menunjukkan progress kontruktif yang nyata dan konkrit, yang selanjutnya dibahas dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama dan mendapat persetujuan.
“Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023, menyatakan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS, kepala daerah menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD. Pertimbangan perubahan ini juga untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK tahun 2023, penyesuaian terhadap dana perimbangan yang bersifat earnmark, alokasi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang Bantuan Keuangan Provinsi 2023,” terang Asmar.
Menurutnya, secara garis besar rancangan perubahan APBD kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023
pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, Pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp.1.486.431.829.763,00 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 1.604.685.252.465,00 atau naik 7,96 Persen, pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang semula dianggarkan sebesar Rp.110.044.528.459,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 163.650.797.373,00 atau naik 48,71 persen. Sedangkan Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp. 1.376.387.301.304,00, bertambah menjadi Rp. 1.432.577.815.143,00 atau naik 4,08 Persen. Lain-Lan Pendapatan Daerah Yang Sah semula dianggarkan sebesar 0 rupiah setelah perubahan menjadi Rp. 8.456.639.949,00.
Sedangkan Belanja Daerah secara garis besar pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 proyeksi belanja semula sebesar Rp.1.513.431.829.763,00, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.1.676.272.800.410,00 atau naik 9,71 persen, sebagai rincian Belanja operasi semula sebesar Rp.942.867.934.732,00, bertambah menjadi Rp.1.020.814.572.414,00 atau naik 7,64 persen, Belanja modal semula sebesar Rp.310.542.399.044,00, bertambah menjadi Rp.358.297.520.815,00 atau naik 13,33 persen, dan Belanja tidak terduga sebesar Rp.14.992.173.987,00bertambah menjadi Rp.16.285.159.761,00 atau naik 8,62 persen, sementara Belanja Transfer semula sebesar rp. 245.029.322.000,00 bertambah menjadi Rp.280.875.547.420,00 atau naik 14,63 persen .
“Pada penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar Pp.27.000.000.000,00, setelah audit badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia bertambah menjadi Rp.121.587.547.945,86 atau naik 167,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan semula tidak ada setelah perubahan menjadi sebesar Rp.50.000.000.000,00, bertambahnya pengeluaran pembiayaan dikarenakan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024,”jelas Asmar.
Dikatakannya, perlu kami disampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, pemerintah daerah mengalokasikan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
“Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 tahun 2019 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900. 1.9. 1 /435/sj Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.,”tutupnya.
Menutup sidang paripurna, Ketua DPRD Nunukan mengatakan, kita telah mendengarkan penjelasan bupati Nunukan atas Raperda tentang Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023, untuk ditanggapi dan diarahkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang akan membawakan suara fraksinya pada rapat paripurna berikutnya.(*)