
NUNUKAN – Untuk mewujudkan sikap dan perilaku pegawai yang berintegritas, professional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : 188.45/649/XII/2019 Tentang Kode Etik dan Perilaku di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Nunukan.
Penandatanganan SK Bupati tersebut dilaksanakan seusai Kegiatan Penyerahan Beasiswa Nunukan Cerdas Tahun Anggaran 2019 di PARAS Perbatasan, Kamis (5/12/19).
Di dalam SK Bupati tersebut dijelaskan, bahwa kode etik dan perilaku tersebut dibuat sebagai pedoman bagi para pegawai dalam bersikap, berperilaku, menjaga martabat, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, memacu kinerja pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mewujudkan budaya pelayanan prima kepada masyarakat.
Kode etik tersebut disusun dari tiga nilai sikap, yaitu integritas, professional, dan akuntabel. Nilai -nilai itulah yang selanjutnya dibreakdown ke dalam sikap tegas, komunikastif, sabar, sopan, adil, jujur, tidak melakukan pungli dan lain sebagainya.
Seusai penandatanganan SK tersebut, bupati meminta agar kode etik dan kode perilaku tersebut dijalankan dengan sungguh – sungguh agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada masyarakat yang mengurus izin ternyata masih dipersulit. SK Bupati sudah saya tandatangani, artinya pelayanan ke depan harus lebih baik,” pintanya. (HUMAS)