Cabuli Bocah 8 Tahun di TPA Mamolo, Pria Bejat ini Digiring Polisi

NUNUKAN — Pelaku Pencabulan dibawah umur, Ali alias Pakci (41) diamankan aparat Kepolisian, warga Nunukan ini melakukan aksi bejatnya pada Jumat (6/11/19) di TPA Mamolo, sekitar pukul 18.00 wita.

Kejadian itu bermula, ketika korban SN (8) singgah bermain ke rumah temannya setelah pulang sekolah, kemudian pelaku menawarkan untuk mengantar pulang korban mengunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke arah berbeda yakni ke TPA Mamolo.

Setibanya di TPA Mamolo pelaku menyuruh korban menutup mata dengan kedua tangannya, kemudian pelaku melepas celana korban dan melecehkan korban dengan memegang alat kelamin korban.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyafi di Nunukan mengatakan, kejadiannya pada 6 September 2019, pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang kerumahnya, namun pelaku membawa korban ke TPA Mamolo dan melecehkan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara barang bukti kini diamankan oleh Penyidik Polsek Nunukan bukti berupa
Satu unit sepeda motor honda bebek, baju olahraga sekolah milik korban, Celana olahraga milik Korban dan Celana dalam milik korban, Beber M.Karyadi. (Dhin/PK-1)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan