Calon Independen di Pilkada Nunukan Wajib Setor 14.626 KTP

Komisioner KPU Nunukan mensosialisasikan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan.

NUNUKAN-KPU Kabupaten Nunukan menetapkan syarat calon perseorangan atau calon independen di Pilkada 2024. Salah satunya harus mengantongi 14.626 dukungan yang dibuktikan dengan kopian KTP sekurang-kurangnya dari 11 kecamatan di Nunukan.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan saat sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Jl. P. Antasari Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dihadiri oleh Kepala Kesbangpol, partai politik, tokoh pemuda, LSM, tokoh masyarakat, dan Ormas, Kamis (02/05/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, S.Pd mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.

“Persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku,”jelasnya.

Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di kabupaten Nunukan, lanjut Rico, calon tersebut harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap, kemudian menyerahkan surat pernyataan dukungan yang ditempel foto kopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan.

Terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.

Dengan adanya sosialisasi ini, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang, jelas Rico.

“Mengenai persiapan penyerahan dukungan dokumen dijadwalkan pada 5- 7 mei 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota 13- 29 Mei 2024,”terang Rico.

Bagi bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah tahun 2024, sambungnya lagi, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan dinyatakan lolos, setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu ditingkat KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi tanggal 24- 30 Juni 2024.

“Sesuai Pasal 10 PKPU 3 tahun 2017 daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. DPT pemilu terakhir 146.242, jumlah dukungan 14.626 jumlah dukungan tersebar dilebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Nunukan”, pungkasnya. (*)

 

[jetpack-related-posts]