Calon Tki Ilegal Melalui Jalur Tikus Kemalaysia Tawau Diamankan Sat Reskrim Nunukan.

Nunukan, Pembawakabar.com –Pelaku di duga telah berupaya memberangkatkan WNI berjumlah 2 orang (terdiri dari laki-laki dewasa 1 orang dan 1 orang Perempuan dewasa) Selasa (05/02/2019.

Pelaku pengurus Tki Ilegal ini bernama Ros binti Patto (40) membawa orang melalui jalur tikus untuk bekerja di malaysia melalui pelabuhan jembatan pangkalan orde baru jalan pelabuhan baru KNT Kab.Nunukan.

Dengan menggunakan speed boat
Biaya yang dikenakan oleh pelaku terhadap WNI tersebut sebesar RM 500 atau sekitar Rp.1.825.000 / orang.

Dan biaya tersebut akan di bayarkan kepada pelaku ketika WNI tersebut sampai ke Tujuan yaitu Malaysia.

Untuk mengelabui petugas, pelaku yang berperan langsung memberangkatkan dan mengantarkan WNI sampai Tawau malaysia, maka dirinya berencana memisahkan diri degan WNI tersebut dan memilih pergi ke Tawau Malaysia degan mengunakan Kapal resmi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH mengatakan, setibanya di Tawau, maka pelaku akan menemui kembali WNI tesebut.

“Pelaku, BB dan WNI dimaksud kami bawa di Mako Res Nunukan guna penyidikan lebih lanjut.” jelas Kapolres Nunukan Akbp Teguh Triwantoro.(Anto)

[jetpack-related-posts]