NUNUKAN-Satreskrim Polres Nunukan kembali berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (25/10/22).
Pelaku berinisial LW (30) mantan residivis kasus yang sama pencurian dengan pemberatan (curat) ini kembali dibekuk karena melakukan aksi pencurian Handphone (HP) milik tetangganya sendiri MA (32) di Jalan Ujang Dewa, RT 03, RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan, Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan, saat kejadian korban sedang tidur bersama suami dan 2 anak korban, anak korban nama Fi sekira jam 20.30 mengecas HP VIVO Y21 warna biru di dalam kamarnya.
“Saat korban ingin mengambil handphone nya, anaknya memberitahukan kepada MA jika hp yang dicas itu sudah hilang, saat itu sekira pukul 02.00 wita,” jelas Siswati.
Setelah kita terima laporan, kita melakukan penyelidikan, dan kita berhasil mengamankan LW pada saat bekerja.
“Tanpa perlawanan LW kita berhasil amankan berikut dengan HP merk VIVO Y21 warna biru, dan setelah di cek, IMEI nya sesuai dengan HP milik korban,” terang Siswati.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku LW yaitu dengan masuk ke rumah korban di malam hari sekitar jam 01.00 wita melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangan pelaku.
“Pelaku masuk melalui pintu depan membuka kunci pintu korban dengan tangan, lalu mengambil HP milik korban yang sedang dicas dsb mengambil uang senilai Rp 150.000, di dalam dompet yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.
” Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan, atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana,”pungkas Siswati. (Hms/**)