SEBATIK-Proses pencalonan kepala desa di Kecamatan Sebatik Timur terus dilakukan, Panitia Pemilihan Desa Kecamatan Sebatik Timur baru saja melakukan pencabutan nomor urut dan penetapan kepada calon kepala desa di Desa Bukit Aru Indah dan Desa Tanjung Harapan periode 2023-2029.
Salah satu desa yang menarik perhatian yang ikut dalam pemilihan serentak adalah desa Bukit Aru Indah, Tiga calon ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa sebagai kandidat yang akan bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Bukit Aru Indah tersebut.
Salah satu calon yang menyita perhatian dan merupakan salah satu kandidat terkuat di desa Bukit Aru Indah adalah Harun, S.PD.I, M.PD, pria yang lahir di desa Bukit Aru Indah ini mendapat nomor urut 1 pada kontestasi pilkades yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Adapun visi misi Harun yang mengusung jargon Bukit Aru Indah Sehati, fokus dalam menciptakan lingkungan religius, pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien, memperkuat sinergi antar lintas sektoral, pengembangan lembaga pendidikan, pengalokasian anggaran berdasarkan aspirasi masyarakat, transparansi dan membentuk lembaga kreatifitas warga.
Dia berharap kepada semua masyarakat Desa Bukit Aru Indah pada umumnya agar turut mendoakan serta dukungan penuh kepadanya untuk di beri kepercayaan menjadi kepala desa Bukit Aru Indah periode 2023 – 2029, Dengan mencoblos Nomor 1 pada pilkades Agustus 2023 mendatang.
“Untuk seluruh lapisan masyarakat desa Bukit Aru Indah pada umumnya keluarga, teman dan sahabat saya, mari kita sama sama membangun desa Bukit Aru Indah Sehati yang kita cinta, dan turut mendoakan serta dukungan penuh kepada saya dengan mencoblos nomor urut 1 pada pemilihan kepala desa Bukit Aru Indah pada Agustus 2023 mendatang” tutup Harun.
VISI
Bukit Aru Indah Religius, efektif, efisien, harmonis, aspiratif, transparansi, inovatif.
MISI
1. Menciptakan lingkungan yang Islami dan berakhakul karimah.
2. Menghadirkan layanan masyarakat dengan cepat dan tepat dengan mengedepankan nilai-nilai humanis.
3. Melaksanakan kerjasama yang harmonis dengan Masyarakat Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi maupun dengan Instansi terkait untuk menopang pembangunan Desa
4. Melaksanakan Pembangunan yang merata dan tepat guna berdasarkan hasil musyawarah warga Desa
5. Kesediaan dan aksesibilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, Keterbukaan proses, kerangka regulasi yang menjamin transparansi.
6. Membentuk Pusat Pembelajaran Masyarakat Desa sebagai upaya untuk menciptakan kegiatan/usaha baru yang bersumber dari kearifan local yang memiliki nilai ekonomis tinggi. (*)