Dendam, Pria Ini Nekat Curi Rokok di Toko Mantan Bosnya

SEBATIK-Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial MU (18) warga Jl. Yos Sudarso RT. 02 Desa Tanjung Karang, Sebatik pada Selasa (06/02).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah kos di gang Lorong, Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik, sekira pukul 08.00 Wita.

“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko mantan bosnya tersebut. Pelaku masuk ke toko menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari toko tersebut, sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia sering mengambil uang di toko itu makanya dia dipecat sama majikannya,” jelas Siswati, Rabu (7/2/2024).

Modus pelaku, masuk ke toko menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari toko tersebut, sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia sering mengambil uang di toko itu makanya dia dipecat sama majikannya dan ada rasa dendam makanya melakukan pencurian.

Dia menuturkan, pelapor ingin mengecek toko miliknya yang beralamat di Jl. H. Beddu Rahim RT. 09 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

“Saat pelapor memeriksa di dalam sebuah kamar yang berada di dalam toko, pelapor mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 (tiga) kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp8.100.000, sudah hilang,”terangnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Siswati, Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari. (*)

 

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan