NUNUKAN-Ratusan Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan dibatalkan pihak Pemerintah Malaysia.
Hal itu disampaikan Bupati, Jumat (1/5/20) usai penyerahan Sertifikat Eliminasi Malaria.
Untuk pemulangan TKI kita sudah menerima surat dari Konsulat jenderal republik Indonesia bahwa deportasi ada pembatalan oleh Ketua menteri.
Namun yang harus kita persiapkan saat ini adalah pemulangan WNI yang berkunjung ke Malaysia, namun dikarenakan lockdown Malaysia mereka tidak bisa kembali.
“Informasi terakhir dari Konsul, mereka (WNI) ini tergolong orang mampu. Dan saya telam meminta Dinas terkait untuk mempersiapkan segalanya, karena harus dikarantina selama 14 hari,”Ujar Bupati.
“Jadi selama karantina itu, misalnya biaya berapa dan seperti apa nanti kita akan bersurat kepada Konsul untuk mensosialisasikan kepada WNI yang ada,” Tambahnya.
Laura menuturkan, hasil dari pembicaraan kita pemerintah daerah dengan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Mereka (WNI) lebih memilih pulang ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.
Kita juga sudah menginformasikan adanya edaran dari kemenhub terkait penutupan transfortasi hingga 1 juni 2020.
“Kita meminta nanti kepada Konsul untuk mensosialisasikan kepada WNI yang ada disana. Kemudian semua sudah kita persiapkan jauh sebelumnya untuk TKI sudah kita rapatkan dan persiapkan rusunawa, satunya kan masih kosong dan pembiayaan juga dari BP2MI Nunukan,”Bebernya. (**)