NUNUKAN-Dewan Perwkakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali mengelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke-II tahun 2021-2022 tentang jawaban DPRD atas Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan wakil Ketua II Burhanuddin, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Forkopimda, anggota DPRD Nunukan, Senin (31/1)
Dalam jawaban DPRD Nunukan terhadap tanggapan Pemerintah terhadap Raperda Perlindungan tenaga kerja lokal dan raperda Pembangunan Perkebunan berkelanjutan yang dibacakan juru bicara bapem perda DPRD Gat, S.Pd menyampaikan terhadap rancangan raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, DPRD sepakat melanjutkan pembahasan bersama-sama dengan melibatkan para pihak Pemerintah Daerah Nunukan, Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan Ormas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan masukan kontsruktif.
“DPRD prinsipnya ingin memastikan agar tenaga kerja lokal terlindungi terutama hak-haknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memastikan kesempatan yang terbuka luas untuk tenaga kerja lokal, disamping itu ingin memastikan iklim investasi tetap kondusif untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan,”terang Gat.
Dia juga menjelaskan, terhadap raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Pembangunan wilayah bertujuan meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan antar wilayah, serta memajukan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
“Secara prinsip bahwa pembangunan perkebunan berkelanjutan untuk memastikan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan. Paradigma dunia hari ini harus ke depan menitikberatkan pada ekonomi hutan, energin hutan. Tidak hanya bidang ekonomi tetapi juga soal penataan kota, tidak lagi bicara baren city tetapi forest city,” ujarnya.
“Setelah mendengarkan dan mempelajari tanggapan pemerintah daerah terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Nunukan, kami mengapresiasi terhadap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, serta memperhatikan asas pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2021, kejelasan tujuan, rumusan, kesesuaian jenis dan materi muatan, kedayagunaan serta asas keterbukaan,” pungkas Gat. (**)