NUNUKAN-Salah satu perusahaan kelapa sawit di Nunukan, PT Permata Nusa Sejati Sebatik di duga melakukan kegiatan ilegal di salah satu Terminal yang tidak miliki izin, di perairan Mentadak, Desa Bambangan.
Berdasarkan pantauan media ini, Bosul tongkang bernama PMT III-715 dan Kapal Penarik Tongkang Royal TB1 tampak berlabuh di Terminal tersebut.
Berdasarkan keterangan awak kapal, Bosul Tongkang menunggu minyak cpo sebanyak 1.800 ton dari PT PNSS.
“Menunggu perusahaan ngisi tangki ini informasi nya 4 hari, minyak 1.800 ton mau dibawa ke Balikpapan,” ungkap awak kapal yang ditemui, Senin (5/10).
Adanya praktik ilegal di terminal tersebut, Ketua LSM Panjiku angkat bicara soal aktivitas yang dilakukan PT PNSS secara ilegal.
“PT PNSS nakal sekali, tidak mengantongi izin tersus kok melakukan aktivitas di terminal itu. Perlu dicari tahu siapa yang memberikan izin untuk melakukan kegiatan, harusnya kan PT PNSS tersebut tidak beraktivitas karena melanggar aturan PM Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus,” Tegas Mansur, Selasa (6/10).
Dia mengungkapkan bulan lalu Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa perusahaan itu tidak mengantongi izin tersus, bahkan tidak mengantongi izin lain seperti izin pembuangan akhir. Namun kenapa sampai detik ini masih berkegiatan. Apakah ada oknum yang menfasilitasi PT PNSS.
“Kan aneh perusahaan yang sudah beberapa tahun diketahui tidak ada izin tersus bisa beroperasi, seharusnya yang bertanggung jawab menanggani ini seperti Kesyahbandaran dan otoritas Nunukan. Kalau memang ini dibiarkan saya akan laporkan ke Kejaksaan mapun Polda Kaltara terkait aktivitas ilegal tersebut bersama dengan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.**