Dihadapan Tersangka, Polres Nunukan Musnahkan 2.397 Kg Sabu

NUNUKAN- Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, di Mapolres Nunukan, Jumat (15/5).

Barang bukti sabu dari enam laporan seberat 2.397 kilogram tersebut dilarutkan ke air dan di musnahkan ke dalam closet.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Suwandi dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh keenam tersangka.

Suwandi menjelaskan barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan dari enam laporan polisi dan ini sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan.

Suwandi menyebutkan adapun enam laporan Polisi ini masing-masing pelaku merupakan kurir, Tersangkanya Irianto alias Anto dengan barang bukti 99.70 gram, Yesi Maurits dengan barang bukti 41.00 gram, Amir barang bukti seberat 13.82 gram, Agus Salim barang bukti 2,57 gram, kemudian Nazruddin alisa Nazrul dengan barang bukti yang kita amankan seberat 2.200 gram dan tersangka terakhir Irwan alias Ulla barang bukti seberat 44 gram.

“Jumlah keseluruhan yang kita musnahkan ini seberat 2. 397 gram,”sebutnya.

Keenam tersangka sementara menjalani tahanan di Mapolres Nunukan. (***)

[jetpack-related-posts]