Dipicu Cemburu, Pria Ini Aniaya Kekasihnya Sendiri Hingga Luka

NUNUKAN-Unit Reskrim Polsek Nunukan, Polres Nunukan, menangkap pelaku seorang pelaku MP (19) yang melakukan penganiayaan terhadap D (24) kekasihnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Nunukan AKP M Karyadi, SH menerangkan Selasa (27/2), peristiwa yang dialami korban terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira jam 01.40 wita, di jalan Cut Nyak Dien RT. 15 Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sementara pelaku menyerahkan diri ke kantor Polsek Nunukan pada Minggu 25 Februari 2024 dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban menghubungi pelaku ingin mengambil kartu. Saat itu pelaku menjawab dengan menipu korban jika kartu nya ada di gundukan pasir.

Selang beberapa menit, korban pun mendatangi tempat yang ditunjukkan pelaku. Namun pelaku diam-diam dari belakang dan mengambil kunci motor korban.

“Pelaku menipu korban jika kartu yang diminta korban diselipkan ke dalam pasir, namun ternyata pelaku berniat jahat dengan mengambil kunci sepeda motor korban, dengan bahasa yang dikeluarkan korban “Mampus kau anjing pulang kau jalan kaki”. Korban yang saat itu juga tidak perlu dan niat pulang jalan kaki, tiba-tiba pelaku menabrak kaki kanan korban dari belakang, korban berlari untuk menghindar namun pelaku menabrak lagi pada kaki di bagian kanan,”jelas Kapolsek Nunukan.

“Korban pun berlari ke arah gereja dan pelaku melempar menggunakan batu dan mengenai paha kanan korban, pada lemparan kedua mengenai perut korban,”sambungnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil Handphone korban dan menarik baju hingga robek. Setelah itu pelaku mengajak korban ke dekat Instalasi PDAM, di jalan Persemaian, Nunukan Tengah, di lokasi tersebut pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan membawa korban ke rumah temannya di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur lalu meninggalkan korban.

“Modus pelaku terhadap kekasihnya melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan dipicu cemburu yang berlebihan, yang mana pelaku mengira korban sering jalan tanpa sepengetahuannya sehingga pelaku merasa emosi lalu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan tangan kosong serta melempar batu ke korban hingga korban mengalami rasa sakit di bagian uluh hati, luka lebam di bagian paha kanan dan luka memar pada pelipis bagian kiri. Pelaku juga bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap korban, perbuatan tersebut sudah sering kali, dan perbuatan yang terakhir kali ini korban merasa keberatan dan melaporkan,”terang Karyadi.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah baju bermotif batik dan bergaris dengan kondisi robek. Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara. (*)

 

[jetpack-related-posts]