Disdukcapil Buka Pelayanan Online Selama PPKM dan Fasilitasi PMI Tanpa Dokumen

NUNUKAN,Pembawakabar.com-Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan terus melakukan pelayanan prima untuk bagi masyarakat. Untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan ditengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Disdukcapil Nunukan membuka pelayanan secara online.

“Untuk pelayanan management, Disdukcapil melayani secara online penuh, sementara yang datang ke loket hanya yang melakukan  perekaman dan mengambil dokumen kependudukan,” terang Akhmad, Kepala Disdukcapil Nunukan, Rabu (11/8).

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, untuk perekaman e-KTP adalah bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman atau PPR. Namun untuk seluruh pelayanan baik pendaftaran dan pengurusan Akte Kelahiran dan dokumen lainnya dilakukan secara online karena kondisi PPKM.

Selain pelayanan bagi masyarakat Nunukan, Disdukcapil Nunukan juga memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Akhmad mengatakan, pelayanan bagi penduduk di Nunukan saat ini ada yang permanen dan non permanen. Yang permanen mereka yang sudah memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Nunukan, sedangkan yang non permanen adalah penduduk yang berada di Nunukan namun memiliki identitas di luar Nunukan seperti Jawa dan Sulawesi.

Ada juga penduduk yang memiliki dokumen namun rata-rata mereka yang datang dari Malaysia seperti Pekerja Migran Indonesia, ini yang menjadi masalah karena mereka banyak yang tidak memiliki dokumen.

“Sebenarnya mereka ada yang memiliki dokumen, namun sudah ditahan oleh majikannya disana (Malaysia, red) sehingga mereka tidak pulang. Disinilah seharusnya peran Pemerintah pusat untuk menanggani tenaga kerja Indonesia yang nota bene nya bukan penduduk Nunukan,” ujar Akhmad.

Salah satu peran kami Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Disdukcapil, kata Akhmad, Ketika mereka dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia, yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka kami akan membuatkan NIK. Pelayanan ini dilakukan setelah adanya pemberlakuan vaksinasi yang diharuskan setiap warga yang ingin vaksin harus membawa KTP.

Selama ini, ujar Akhmad, Disdukcapil telah dua kali memfasilitasi Masyarakat yang di pulangkan dari Malaysia untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Jadi dengan NIK yang kita buatkan membantu mereka untuk mendapatkan dokumen yang resmi untuk bekerja secara prosedural di Malaysia. Seperti yang baru-baru ini ada yang di pulangkan sebanyak 50 orang, 28 orang itu tidak memiliki NIK sehingga kita bantu membuatkan dokumen sehingga bisa melakukan vaksinasi dan setelah di pulangkan ke kampung halamannya maka kita langsung pindahkan ke Disdukcapil di wilayahnya dan ini tidak mempengaruhi jumlah penduduk Nunukan, mereka kita hanya fasilitasi. Termasuk yang datang secara mandiri sebanyak 102 orang, kami akan konsolidasi yang mana yang sudah memilik NIK dan yang belum,” ujarnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan