Dishub Tegaskan Akan Menutup Pelabuhan Jetty Ilegal

NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas terhadap jetty liar yang berada disepanjang Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan.

Diketahui sudah sejak lama Jetty tersebut berjalan dan tidak terkendali karena selain difungsikan bongkar muat barang, juga menjadi tempat penyeberangan pekerja ilegal ke. negeri jiran Malaysia.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Berandatimur, Abdul Khalid, Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Nunukan, Kamis (11/2) mengungkapkan keberadaan Jetty tempat kapal-kapal bongkar muat barang dan orang tersebut tidak memenuhi standar sesuai ketentuan dari Pemerintah.

Apalagi Jetty yang beroperasi tidak berkontribusi kepada Pemkab Nunukan dalam hal pendapatan bagi daerah (PAD) karena lokasinya tidak memenuhi syarat dan pengelolaannya tidak resmi dari sisi ijin operasi dan amdal.

Khalid menegaskan akan melakukan tindakan tegas untuk segera menutup seluruh jetty yang ada sambil menyiapkan pelabuhan bongkar muat yang resmi agar mudah dikontrol aktivitasnya.

Ia juga menyadari bahwa aktivitas bongkar muat barang dan orang sepanjang Jalan Lingkar sangat mengganggu ruang publik.

Apalagi sebenarnya di Jalan Lingkar Nunukan bukanlah untuk tempat bongkar muat namun sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oknum tertentu membangun jeti-jeti secara ilegal.

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan, Jalan Lingkar diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sebagai pusat kegiatan masyarakat. Namun keberadaan jeti-jeti ini memang tidak layak dan mengganggu tata ruang wilayah (RTRW) tersebut.

Pemkab Nunukan saat ini sedang mencari solusi agar aktivitas bongkar muat barang tidak terhenti dengan menyiapkan pelabuhan resmi yang memenuhi standar atau persyaratan.

“Kita masih cari solusinya dengan menyediakan pelabuhan resmi terlebih dahulu,” ucap Khalid melalui sambungan telepon.

Khalid menjelaskan Pemkab Nunukan telah menyediakan lokasi pembangunan jeti-jeti ini di kawasan Sungai Banjar atau Sei Fatimah Desa Binusan. Hanya saja, jeti-jeti yang dipersiapkan tersebut masih dalam tahap pengurusan perizinan operasi di Kementerian Perhubungan.

Kemudian, dia juga menegaskan, kewenangan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat pada jeti-jeti ilegal ini berada di tangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Sisi lautnya kan kewenangan Syahbandar yang menghentikan aktivitas bongkar muat sedangkan sisi daratnya memang kewenangan pemda,”kata Khalid.

Beberapa kali terkait dengan maraknya jeti-jeti ilegal ini, Khalid mengakui tak lupa menyinggung dalam rapat-rapat dengan KSOP. Tetapi memang belum ada tindakan tegas dari instansi “penguasa” pelabuhan ini.

Informasi yang diterima, sebanyak delapan jeti liar yanag ada di Pulau Nunukan yang menjadi pusat aktivitas bongkar muat di Pulau Nunukan yaitu Jembatan Bongkok Kelurahan Nunukan Utara, Tanjung Batu Kelurahan Nunukan Barat.

Selanjutnya, Jeti Sungai Pasir Desa Binusan, Kandang Babi Kelurahan Selisun, H Ahmad Kelurahan Selisun, Simpang Kadir Kelurahan Selisun dan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri Kelurahan Mansapa.

Jika melihat aturan mainnya, untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanpa pentahapan izin dari negara. Provinsi tidak berhak untuk memberikan izin, karena semua itu dari pusat.

Sebagai tahap awal, harus mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jika TUKS sudah dikantongi, maka membuka peluang untuk dimulai tahapan pengurusan izin Amdal, IMB dan lain-lain. (*)

 

[jetpack-related-posts]