Disperindagkop Nunukan Tegaskan Tak Ada Pembongkaran, Penataan Lapak UMKM untuk Aktifkan Kuliner UKM Center

NUNUKAN – Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Mardiana, saat di temui Rabu (14/1/26), menegaskan bahwa isu pembongkaran lapak UMKM di kawasan UKM Center tidak benar. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah penataan lapak seiring rencana pengadaan bantuan booth UMKM.

Bacaan Lainnya

Mardiana menjelaskan, pada akhir tahun 2025 pihaknya telah mengumumkan rencana pengadaan 10 unit booth UMKM. Booth tersebut diperuntukkan bagi pengaktifan kembali sentra kuliner di area samping UKM Center yang sebelumnya sempat aktif.

“Ini bukan pembongkaran. Yang ada adalah penataan. Booth bantuan akan ditata di lapak yang ada agar kawasan kuliner kembali hidup,” ujar Mardiana.

Ia mengungkapkan, sebelum isu tersebut mencuat, pihaknya telah menggelar rapat awal sekitar tiga minggu lalu dengan menghadirkan para pelaku UMKM senior yang selama ini berjualan di lokasi tersebut. Dalam rapat itu hadir sejumlah pelaku usaha, di antaranya Ninda, Siti, Rahayu, Yusneni, Pak Ale, dan beberapa lainnya.

“Dalam rapat pertama itu sudah kami sampaikan bahwa akan ada bantuan booth umkm bukan rencana tapi sudah terealisasi.. pengadaannya diakhir desember UMKM, bukan pembongkaran. Penataannya justru untuk mendukung UMKM,” jelasnya.

Terkait permintaan ganti rugi yang sempat disampaikan salah satu pelaku UMKM, Mardiana menyebutkan bahwa secara prinsip pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

“Kalau diminta ganti rugi, tentu harus ada dasar hukum, hitam di atas putihnya. Dari mana sumber anggarannya, dasar pengeluarannya apa. Itu tidak bisa serta-merta,” katanya.

Namun demikian, Mardiana menegaskan bahwa aspirasi tersebut tetap dicatat dan dibahas secara internal sambil dokumen pendukung yang diperlukan.

Mardiana juga membantah klaim bahwa pelaku UMKM tidak dilibatkan dalam proses perencanaan. Menurutnya, sejak rapat pertama, seluruh rencana dan kriteria calon penerima bantuan telah disampaikan secara terbuka.

“Di rapat pertama sudah dijelaskan soal rencana ini dan juga kriteria calon penerima. Jadi tidak benar kalau dibilang tidak dilibatkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penentuan penerima bantuan booth UMKM sepenuhnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis resmi sesuai peraturan bupati. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro produktif dan kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud antara lain lansia produktif, perempuan kepala keluarga, serta masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu yang tetap memiliki usaha produktif.

“Awalnya kami ingin merekomendasikan semua UMKM senior agar bisa menerima bantuan. Tapi kami tidak boleh keluar dari juknis,” ujarnya.

Dari 10 penerima bantuan, enam di antaranya merupakan perempuan kepala keluarga yang berstatus janda dan berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka telah terdata dan mengikuti kegiatan sosialisasi akses pembiayaan yang melibatkan berbagai lembaga pembiayaan.

Sementara empat penerima lainnya merupakan pelaku usaha mikro yang terdata dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dengan kategori desil satu, atau kelompok dengan tingkat kebutuhan bantuan paling mendesak.

“Walaupun tidak semuanya kepala keluarga, tapi mereka masuk DTSN desil satu. Artinya secara ekonomi sangat membutuhkan bantuan,” jelas Mardiana.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kecemburuan sosial, Disperindagkop juga menetapkan syarat tambahan, yakni UMKM penerima harus produktif dan minimal sudah memisahkan pembukuan usaha dengan keuangan rumah tangga.

Dan Mardiana juga mengatakan  Pembongkaran akan dilakukan ketika tersedia anggaran yang memungkinkan untuk pemasangan yang baru dengan kondisi yang lebih baik.

“Ini bagian dari upaya kami agar bantuan benar-benar mendorong kemandirian UMKM,” pungkasnya. (Hz)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *