NUNUKAN- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan bersama Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa memsosialisasikan Perda No 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko moderen, di pasar Inhutani Nunukan, Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (21/7).
Kepala Bidang Perdagangan Dio Frames menjelaskan Sosialiasai perda ini adalah tujuan kita mengingatkan kembali tentang bagaimana penataan dan pembinaan maupun pemberdayaan di dalam pasar.
“Jadi perda ini sebenarnya sudah cukup mengakomodir keperluan-keperluan terkait pengolahan pasar, memang mungkin hanya kita perlu melakukan sosialisasi kembali untuk beberapa item yang perlu untuk di evaluasi kembali, sehingga boleh di usulkan, mungkin nanti untuk update perdanya pada tahun 2025 oleh dewan selanjutnya, sehingga melalui sosialisasi ini kita bisa menampung hal-hal yang mungkin perlu kita tambahkan atau kita lengkapi di dalam perda tersebut,”kata Dior.
Menurut Dior, untuk diketahui, mungkin di 2015 pasti sudah di sosialisasikan tetapi kita juga perlu mengerti di dalam pasar ini, karena ada juga yang namanya regenerasi dalam pedagang-pedagang, ini menjadi penambah wawasan bagi teman-teman pedagang di pasar.
“Hak-hak mereka apa saja dan kewajiban mereka seperti apa serta meja mereka bagaimana, apa yang harus di lakukannya, kebersihannya, kemudian parkirnyanya. Sebenarnya itu sudah diatur dan kita harap teman-teman pedagang juga mengerti pentingnya pasar rakyat bagi Kabupaten Nunukan,”terangnya.
Disebutkan Dior, terdapat 9 pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terbagi dibeberapa wilayah.
“Pasar yang di kelola oleh pemerintah kabupaten Nunukan ada pasar Tembaring, pasar Binalawan, pasar Bambangan, kemudian ada pasar di Mansalong dan untuk di Nunukan ada pasar Sedadap, pasar Inhutani, pasar Liem Hie Djung atau pasar Yamaker dan pasar Baru,”
“Sedangkan pasar yang tidak di kelola oleh pemerintah seperti pasar rakyat dan pasar pagi, yang punya lahan dan pedagangnya itu melakukan kerjasama sendiri, karena untuk kita akomodir terkait lahan dan lain sebagainya, tidak semua tempat pemerintah bisa masuk Jadi memang kebutuhan masyarakat di sekitar tempat tersebut dan juga terkait lahan dan penggunaan. Tidak masalah sebenarnya ada pasar yang tidak dikelola pemerintah, yang penting tidak mengganggu tata ruang dan yang punya lahan juga mengizinkan dan bekerjasama dengan petani-petani terdekat. Intinya selama tidak mengganggu aktivitas, tidak menggunakan badan jalan dan ada izin lingkungannya serta kebersamaan dan kesepakatan pedagang sama pemilik lahannya sah saja,”pungkas Dior Frames Kabid Perdagangan Disperindakop Nunukan. (HZ)