Bulungan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara terus meningkatkan upaya dalam memerangi penyebaran narkoba di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan mendalam, dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap.
Pengungkapan kali ini diakhiri dengan kegiatan pemusnahan barang bukti di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara pada Kamis, 19 September 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua penggerebekan, yang pertama tercatat dalam “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA” tanggal 27 Mei 2024, dengan lokasi penangkapan di Jl. Poros Tanjung Selor Malinau. Dalam operasi ini, polisi menyita sabu dengan berat bersih 42,07 gram dan menangkap dua tersangka berinisial F dan S. Rencananya, barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Kab. Bulungan dan Nunukan.
Pengungkapan kedua tercatat dalam “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA” tanggal 10 Agustus 2024, dengan lokasi penangkapan di sebuah toko mebel di Jl. Sungai Fatimah Kab. Nunukan. Polisi menyita 107,39 gram sabu dari tersangka M dan MA alias S. Sabu ini rencananya akan dijual setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 149,46 gram sabu. Pemusnahan dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan oleh tersangka dan para tamu undangan.
Proses hukum yang dijalani ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara. Diharapkan, pengungkapan demi pengungkapan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.